RAPBD Kota Bekasi 2017 Berhasil Disahkan, Sanksi Batal

BEKASIMEDIA.COM – Di tengah polemik tarik ulur RAPBD Kota Bekasi 2017, yang dipatok sebesar Rp. 4, 993 triliun, akhirnya Selasa malam (20/12) dalam paripurna DPRD Kota Bekasi berhasil disahkan. Para anggota Fraksi PDIP yang sebelumnya memboikot dari mekanisme hingga pembahasan, ternyata beberapa anggota ikut hadir. Meskipun dalam pandangan fraksi menyatakan tidak ikut bertanggungjawab.

“Itu hal biasa dalam berpolitik, tapi untuk mensukseskan pembangunan nasional (APBN) sub sektornya adalah APBD. Artinya nawa cita terwujud jika semua APBD seindonesia berjalan dengan baik,” jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.

Dijelaskan Didit, secara legislasi pengesahan RAPBD 2017 legitime dan belum terlambat karena masih ada sisa waktu sebelum masuk lembaran daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 31 Desember 2016, dengan toleransi terkait PP. No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah atau SOTK. Masih ada waktu sekitar 10 hari untuk evaluasi/koreksi oleh Gubernur Jawa Barat dan finalisasi pasca koreksi untuk dibukukan dalam Perda APBD 2017. Pelaporan juga harus dilakukan ke Kemendagri dan Kemenkeu.

Didit menambahkan, proses penyusunan dan pengelolaan APBD yang sudah dapat penghargaan Dana Raksa dari Kemenkeu karena berkinerja baik dan dapat insentif Rp. 52 miliar dari pusat, tidak boleh malah cacat karena APBD molor dan gagal disahkan yang berarti berkinerja buruk. “Akhirnya perbedaan pandangan politik tidak sampai membuat pengesahan RAPBD gagal. Berarti dipastikan Kota Bekasi lolos sangsi keuangan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sekadar menjadi perenungan para pemangku kepentingan jika RAPBD gagal disahkan tetap waktu akan ada konsekuensi ngasonya anggaran selama 6 bulan. Sesuai Permendagri No.31 tentang pedoman penyusunan APBD 2017 dan penjabaran APBD sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember 2016 sudah harus masuk lembaran daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk dilaporkan ke Kemendagri dan Kemenkeu, maka Kota Bekasi dipastikan tidak terkena sanksi atau penalti.

Hal tersebut dimaklumi karena semua daerah sibuk melakukan amanat PP No.18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru paling lambat akhir Desember 2016.

Dalam anugerah Dana Rakca Tahun 2016, dari Kementerian Keuangan RI diberikan dengan indikotornya adalah opini WTP pengesahan APBD tepat waktu, disamping pengendalian dan pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan dan ekonomi yang baik .

Bisa dibayangkan jika sampai terkena sangsi dari Kemenkeu maka rakyat yang akan dirugikan karena pinalti sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat 2 yaitu berupa sangsi admnistrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.

“Penalti dimaksud berupa sanksi yang akan diberikan oleh lembaga vertikal, penundaan anggaran pusat dari sektor DAU (Dana Alokasi Umum) untuk gaji pegawai selama 1 semester (6 bulan). Kemudian, suntikan DID (Dana Insentif Daerah) dari Pemerintah Pusat, juga bisa berupa pemendingan DAK (Dana Alokasi Khusus).” pungkasnya.
(*)

The post RAPBD Kota Bekasi 2017 Berhasil Disahkan, Sanksi Batal appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama