BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Enie Widhiastuti, menjelaskan, evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pada sektor parkir tepi jalan umum hingga per 1 Desember 2016 sebesar 323 juta rupiah atau sekitar 21 persen dari target yang diusulkan dalam Badan Anggaran (Banggar) tahun 2015 lalu sebesar 1,6 miliar rupiah.
Menurut Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, pihaknya tidak menambah apalagi mengurangi pendapatan hasil PAD parkir tepi jalan umum hingga 1 Desember kemarin baru mencapai 323.821.500 rupiah atau sama dengan 20,24 persen.
Sementara itu kata Enie, pihak Dishub sendiri melaporkan hasil PAD parkir tepi jalan umum sebesar 1,4 miliyar rupiah. Tentu saja ini membuat bingung sekretaris komisi C sebagai fungsi pengawasan dan anggaran terhadap laporan Dishub Kota Bekasi tersebut. Pasalnya Dishub Kota Bekasi menambahkan sebesar 1,4 miliar dari pendapatan parkir meter yang kemudian digabungkan dengan pendapatan parkir tepi jalan sebesar 323.821.500 rupiah
“Khusus untuk PAD parkir tepi jalan umum ditargetkan 1,6 sampai 1 desember baru mencapai 323.821.500 rupiah, artinya sama dengan 20,24 persen, saya bingung sudah 1,4 miliar, ternyata yang 1 miliar 50 juta itu hasil dari parkir meter,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, fraksi PDI Perjuangan. Lebih lanjut Enie menambahkan kalau PAD tersebut dicampur dengan hasil parkir meter tentunya salah, karena kalau parkir tepi jalan umum masuk ke dalam retribusi dan aturan Perdanya 1×24 jam harus disetorkan, sedangkan parkir meter masuknya ke dalam pajak daerah dan harus disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Menurut kami itu salah karena parkir meter itu mau masuk di mana? dia mau masuk di retribusi? kalau retribusi itu di aturan Perda 1 x 24 jam, dan itu harus setor tiap hari retribusi, tapi kalau parkir meter masuk pajak dia harus setor ke Dispenda, saat ini selama sekian tahun parkir meter ujicoba itu masuk di PAD lain lain yang sah. Yang namanya PAD lain lain yang sah, tidak boleh langsung ditempel di Dishub,” jelasnya.
Lebih lanjut Enie mengatakan Parkir Meter itu tidak mempunyai target capaian karena ia dimasukkan ke dalam PAD lain-lain yang sah. Tentu, kata dia, tidak secara otomatis langsung dimasukkan di parkir tepi jalan umum. Parkir meter dilaporkan setiap bulannya, tidak sama dengan parkir tepi jalan umum yang harus dilaporkan setiap harinya.
Menyinggung pernyataan Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang mengatakan parkir meter diadakan untuk menambah PAD pemerintah Kota Bekasi dengan pembagian hasil 30 persen untuk pihak ketiga dan 70 persen untuk PAD, menurut Enie yang dijual oleh Parkir Meter adalah sistemnya, tetapi realisasi di lapangan yang terjadi adalah sekarang yang digunakan karcis yang berikan tanpa korporasi dan pengawasan.
“Dulu yang dikatakan walikota merangkul parkir meter itu kan dengan asumsi menambah PAD kemudian di MoU ada 30 pihak ketiga 70 PAD tapi yang dijual parkir meter kan sistemnya. Namun sekarang yang dipakai semua karcis, karcis diberikan tanpa korporasi, siapa yang mengawasi? siapa yang yakin tiap bulan pasti 100 juta? Sama dong dia dengan parkir jalanan. Harus ada ketegasan dari walikota, saya minta walikota untuk segera masa ujicoba sekian tahun gak selesai selesai ini memberi ruang untuk parkir meter semakin lama tidak pada jalur yang tepat,” imbuhnya.
Komisi C meminta agar Walikota Bekasi segera menegaskan PAD Parkir Meter ini dimasukan ke dalam Retribusi atau Pajak.
“Harusnya dia jangan acuhkan 1,6 Miliar Ini akan menjadi rancu, saran kami segera lelang dan umumkan titik-titik yang akan dijadikan parkir meter, serta pertegas ini retribusi atau pajak,” tutupnya. (dns)
The post Target 1,6 Miliar, PAD Parkir Tepi Jalan Dishub Cuma 300 Jutaan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta