BEKASIMEDIA.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Bekasi merespon pernyataan Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang mengatakan pandangan dan sikap politk F-PDIP soal anggaran APBD 2017 dipandang sebagai produk pemikiran parlemen jalanan. Dalam penjelasannya F-PDIP mengatakan hasil kajiannya tentu memiliki landasan prinsipil dalam penyusunan APBD Tahun 2017adalah Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Hal itu disampaikan oleh Anim Imamuddin Jumát (9/12) di gedung DPRD usai rapat fraksi kepada bekasimedia.com
Sejalan dengan langkah dan sikap F-PDIP untuk tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS, tentunya dengan alasan-alasan yang telah disampaikan secara terbuka kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Bekasi, dengan materi sebagai berikut;
1.Belum ada pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2.Belum terpenuhinya sinkronisasi Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK)
3.Belum terpenuhinya prosedur penyusunan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan
Sementara itu, analisis F-PDIP DPRD Kota Bekasi memandang kecenderungan penganggaran mengindikasikan sebagai kejahatan anggaran, karena;
1. Tidak tercantum dan, atau dimuatkannya Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Bekasi mengindikasikan kinerja Anggota DPRD dengan sengaja diharuskan bekerja tanpa perencanaan sebagaimana mestinya. Artinya, sangat mungkin Anggota DPRD menghadapi masalah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama 1 (satu) tahun kedepan.
2. Tak ada atau belum ada kejelasan menyangkut pendapatan baik yang berasal dari pusat ataupun provinsi tetapi sudah diparipurnakan.
3. Jika anggaran-anggaran sebagaimana disebut dalam butir 2 (dua) diatas baru disesuaikan pasca diparipurnakan, maka ada formulasi sepihak dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa pembahasan dengan DPRD Kota Bekasi.
4. Mekanisme penganggaran yang dinyatakan melalui e-Planing dengan tahapan Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan dan kota serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan penganggaran jika dikembalikan ke TAPD untuk dilakukan penyesuaian dengan SOTK.
Artinya telah keluar dari sistematika utama formulasi penyusunan anggaran.
5. F-PDIP memberikan catatan bahwa penganggaran harus memenuhi standar penyusunan sesuai perundang-perundangan.
6.Jika azas dan ketentuan penyusunan anggaran tidak terpenuhi maka anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu bisa dan dapat diindikasikan sebagai kejahatan anggaran.
Lebih lanjut jika pandangan dan sikap politk F-PDIP menyoal anggaran 2017, dipandang sebagai produk pemikiran parlemen jalanan, tentu menjadi penafsiran yang naif dan tak melihat subtansi permasalahan yang disampaikan. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga dilekatkan dalam penyusunannya harus transparan dan akuntabel. (*)
The post Walikota Harus Faham Subtansi Analisa Kejahatan Anggaran F-PDIP appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta