BEKASIMEDIA COM – Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Dan terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan, serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan: pemberian informasi peringatan, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau, cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup), rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem), restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula), dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan wajib melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut,” kata Choiruman J. Putro, aleg DPRD Kota Bekasi fraksi PKS saat ditanya seputar pencemaran yang terjadi di sekitar DAS.
Bagi Perusahaan pelaku pencemaran lingkungan menurut UU PPLH, kata Choiruman dituntut ancaman pidana. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah (dumping) ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Adapun yang dimaksud pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kedua, dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
“Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” imbuh Choiruman.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 9 miliar.
“Sementara, terkait dengan pertanggungjawaban pidana, di mana tindakan pencemaran dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha, dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut,” terangnya lagi.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana, maka ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
PDAM TP Bisa Ajukan Gugatan
Terkait dengan gugatan ganti kerugian terhadap akibat dari pencemaran lingkungan, pada prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk, pertama memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; kedua memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau, ketiga menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
“Dalam hal ini, PDAM Tirta Patriot bisa mengajukan gugatan ganti kerugian.
Bahkan terkait dengan kerugian yang diderita warga, misalnya ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” sambungnya.
Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Jadi warga masyarakat juga dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas akibat (ikan di kerambah yang mati), karena pencemaran lingkungan.
Komisi 1 DPRD kota Bekasi pun menyatakan kepada pihak terkait agar menindak tegas perusahaan yang terbukti merupakan pelaku pencemaran sungai.
“Ajukan gugatan pidana pencemaran lingkungan sebagai wujud keseriusan Pemda menindak perusahaan pelaku pencemaran untuk memberikan efek jera, karena telah merugikan warga Kota Bekasi,” tukas Chairuman.
Sementara PDAM Tirta Patriot disarankan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan yang terbukti melakukn tindak pencemaran air baku Sungai Bekasi.
“Utk itu, BPLH harus menelusuri kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (dns)
The post DPRD Sarankan PDAM TP Gugat Perusahaan Pencemar Sungai Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta