FSPMI Gugat SK Gubernur Jabar Soal Upah 2017

BEKASIMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat atas Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum 2017.

Mewakili buruh Jawa barat, DPW FSPMI yang diwakili oleh Ketuanya Baris Silitonga dan Sekretaris Sabilar Rosyad, menyatakan akan terus bergerak untuk upah buruh yang berkeadilan.

Gubernur dianggap telah salah dalam menggunakan dasar hukum dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja di Jawa Barat.
PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan Upah Minimum oleh Gubernur Jawa Barat, “seharusnya dicermati secara seksama, karena didalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut masih terdapat aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri, dimana Peraturan Menteri tersebut baru dapat di jalankan 5 Tahun sejak PP 78 Tahun 2015 di tetapkan,” ujar Nurul Huda, Salah seorang Anggota Dewan Pengupahan Propvinsi Jawa Barat dari unsur Buruh/Pekerja.

Selain itu ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan upah minimum ditetapkan berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak.

Koordinator Kuasa Hukum DPW FSPMI Jawa Barat, Basrizal, Menyatakan, ketidakcermatan Gubernur dalam mendasarkan norma dalam penetapan Upah Minimum berdampak pada lahirnya ketidakadilan dalam penetapan besaran upah bagi buruh/pekerja di Jawa Barat, sehingga sudah sepatutnya nanti PTUN Bandung memerintahkan Gubernur untuk sesegera mungkin meralat Keputusan tentang upah yang berkeadilan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak. (Red)

The post FSPMI Gugat SK Gubernur Jabar Soal Upah 2017 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama