Kantor Imigrasi kelas II Bekasi Amankan 9 WNA Cina

BEKASIMEDIA.COM – Kantor Imigrasi kelas II Bekasi mengamankan 9 orang warga negara asing asal Cina yang diduga merupakan tenaga kerja asing (TKA) Ilegal. Tindakan operasi atau razia tersebut dilakukan di wilayah kabupaten Bekasi tepatnya di PT Batawang Indonesia, jalan Raya Serang-Cibarusah, Kp Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/1).

Dari informasi yang dihimpun, dan laporan yang didapatkan, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendapatkan 9 orang warga negara asing dari operasi pengawasan orang asing. Para WNA tersebut, diamankan pihak Imigrasi lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja dan bertempat tinggal di perusahaan yang bergerak d bidang produksi bata ringan/hebel tersebut.

 
“Sembilan orang tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya, dan saat ini sudah diamankan oleh petugas kami, yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan pelanggarannya,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Kamis malam (12/1).

Sutrisno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, 8 orang yang diamankan adalah pemegang KITAS, yang mana KITAS-nya bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Sedangkan 1 orang lagi, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Jika unsur pelanggarannya terpenuhi, akan diberikan sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian, dan memasukan namanya ke dalam daftar cekal, atau dapat kita teruskan ke ranah penyidikan,” tegasnya. (dns)

 

The post Kantor Imigrasi kelas II Bekasi Amankan 9 WNA Cina appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama