BEKASIMEDIA.COM – Terkait dengan pemblokiran situs media online yang kembali terjadi, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Pemerintah dan Dewan Pers harus bertindak adil dalam memberikan sanksi.
“Jangan ada kesan tebang pilih, sehingga media-media mainstream tidak pernah dikenakan sanksi meskipun informasi atau berita yang disampaikan adalah bohong, fitnah dan sebagainya,” kata Magarito kepada wartawan, Ahad (1/1/16) di Jakarta.
Pernyataan Margarito ini terkait rencana Pemerintah yang melakukan pemblokiran terhadap situs-situs atau media online yang dinilai mereka ‘abal-abal’. Kebetulan media yang dimaksud adalah media Islam online.
Melanjutkan pernyataannya, menurut Margarito masyarakat sekarang sudah cerdas, terutama dalam menyaring informasi yang diterimanya. Apalagi, tidak semua berita yang disampaikan oleh media-media kelas atas sekalipun adalah berita benar sesuai fakta karena banyak juga berita dan inforamasi yang menyesatkan yang ditulis oleh media-media kelas atas itu.
“Kadang berita yang disajikan diplintir atau ditutupi oleh media-media yang kerap disebut media mainstream ini. Masyarakat sekarang ini melihat dan memang sudah ditunjukkan oleh media-media yang dikatakan main stream sekalipun keberpihakannya pada pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan agar jangan sampai situs yang kerap mengkritik pemerintah ditutup hanya karena sikapnya. Sanksi penutupan terhadap situs atau media harus diberikan secara adil baik yang mainstream atau yang dikatakan pemerintah ‘abal-abal’, kalau informasi yang diberikan adalah mengadu domba.
“Bisa saja media-media yang dikatakan abal-abal ini memang diciptakan untuk menyerang lawan politik, tapi cara ini kan digunakan oleh kedua belah pihak untuk saling serang. Selama mereka menyerang dengan informasi yang benar yah sah, tapi kalau tidak benar maka mau dipihak mana tetap harus ditindak,” imbuhnya lagi.
Margarito pun menyarankan kepada pemilik situs informasi dan berita yang tidak masuk dalam kategori media resmi dan justru dikategorikan media ‘abal-abal’ untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan secara bersama-sama jika situs mereka ditutup sepihak tanpa ada keputusan pengadilan.
“Penutupan sepihak oleh pemerintah hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers adalah salah. Selama kontentnya tidak mengandung unsur SARA, adu domba atau hal-hal lain yang diatur dalam UU, mereka tetap boleh beroperasi. Begitu juga sebaliknya, jika media resmi membuat berbagai hal yang melanggar UU, maka tetap harus dikenakan sanksi,” tandasnya.
The post Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Tebang Pilih Kalau Mau Blokir Media! appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta