BEKASIMEDIA.COM – Keputusan pemerintah menaikan tarif penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor antara 100 hingga 300 persen membuat kaget kalangan pengusaha otomotif.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Yohannes Nangoi, menyayangkan langkah pemerintah dan menilai keputusan tersebut tidak bijak ditengah kondisi ekonomi yang melesu.
“Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar,” kata Yohannes dilansir VIVA.co.id.
Yohannes mengaku, Gaikindo telah mendapat undangan sosialisasi kenaikan tarif ini. Namun, jeda waktu antara sosialisasi dan penerapan kebijakan tersebut dianggap tidak efisien.
“Sosialisasi pada akhir tahun, dan enggak lama setelah itu langsung diberlakukan. Jadi, kami juga kaget. Undangannya masuk ke saya akhir Desember kemarin. Itu bahkan belum saya buka,” ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut.
“Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kenaikan beragam antara 100 hingga 300 persen.
Tarif yang dinaikkan yakni, penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Pantauan bekasimedia.com di Kantor SAMSAT Kota Bekasi pada Kamis (29/12/16) pekan lalu belum marak sosialisasi kenaikan tarif di tahun 2017 ini. (viva/eas)
The post Pengusaha Otomotif Kaget Tarif STNK dan BPKB Naik Hingga 300 Persen appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta