BEKASIMEDIA.COM – Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Timur Malaka diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia diringkus saat sedang melakukan rutinitas kerja di kantor kelurahan, Jumat (31/3/2017).
Penangkapan yang bersangkutan pasca keputusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disalah satu Perumahan di Kota Bekasi.
Saat digiring ke kantor Kejari Kota Bekasi yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Terdakwa masih mengenakan baju batik berwarna merah dan celana hitam.
Kasus yang menimpanya, sudah menjadi bidikan Kejari Bekasi sejak tahun 2011. Bahkan, informasi yang dihimpun terdakwa sebelumnya sempat ditahan pada tahun 2013. Namun berhasil bebas karena menang diranah Pengadilan Negeri Bekasi.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Febriandra R, menjelaskan terpidana Timur Malaka sudah dibawa ke LP Bulak Kapal. “Atas keputusan MA yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 6 Tahun dan denda 200 Juta, jika denda tak sanggup dibayarnya akan digantikan dengan tambahan kurungan selama 6 bulan,” terangnya, kepada wartawan, Jum’at (31/3/17) pukul 14:00 WIB.
Selain itu, masih kata Febriandra, terpidana Timur Malaka juga harus mengembalikan uang pengganti kepada negara sebesar 668 Juta rupiah.
Febriandra menambahkan, “kronologis kasusnya bahwa terpidana sebagai pegawai negeri di Pemkot Bekasi yang saat itu bekerja sebagai petugas loket di BPPT, dirinya dua tahap menerima uang sebesar 668 juta dari pihak pengembang perumahan Green Life. Dan yang bersangkutan telah menyalahi kewenangannya selaku pegawai negeri yang bertugas di BPPT saat itu,” jelasnya. (*/dns)
The post Memalsukan IMB, PNS di Jatiasih Didakwa 6 Tahun Penjara appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta