Bangunan Gedung dan Kendaraan Harus ada APAR, Disdamkar Susun Perwal

BEKASIMEDIA.COM — Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) kota Bekasi, Agus Enap mengatakan pihaknya saat ini sedang merumuskan Peraturan Walikota (Perwal) terkait proteksi kebakaran. Perwal tersebut nantinya akan mengatur bangunan gedung ataupun non gedung yang harus memiliki APAR dan kelengkapan proteksi bahaya kebakaran lainnya. Hal itu disampaikan dalam wawancara lewat telepon selulernya, Senin (8/5).

“Kalau Perwal belum ada, namun kita sedang menyusun terkait dengan proteksi bahaya kebakaran. Kalau Perda sudah ada, Perwal itu nantinya akan mengatur mana saja bangunan gedung atau non gedung yang harus ada APAR dan kelengkapan-kelengkapan untuk proteksi bahaya kebakaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan Perwal tersebut akan mengatur kepada pemilik bangunan atau pengembang bangunan gedung atau non gedung untuk selalu melibatkan Disdamkar dalam merencanakan proyek bangunannya. Ini penting untuk mendeteksi titik-titik rawan kebakaran dari awal.

“Poin pentingnya adalah bagaimana saat merancang bangunan itu Disdamkar dilibatkan. Ketika ada titik kerawanan kami bisa mendeteksi dari awal, kedua, kita juga berharap bangunan- bangunan yang berpotensi rawan agar minimal disiapkan APAR-nya,” imbuhnya.

Selain itu Disdamkar kedepan juga akan bekerjasama dengan Organda agar di setiap mobil angkutan umum perkotaan (Angkot), Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Pariwisata, minimal juga disediakan APAR kecil karena saat ini banyak terjadi kebakaran kendaraan akibat korsleting arus pendek listrik pada mobil. Minimal tidak merembet akibat kebakaran tersebut, kata Agus.

“Kita nanti akan bekerjasama dengan dealer atau showroom mobil, agar saat konsumen membeli mobil paling tidak disediakan juga tool kit-nya APAR kecil untuk dipasang disetiap kendaraan,”

Agus berharap dalam bulan ini peraturan walikota tersebut nantinya bisa diselesaikan dan segera bisa direalisasikan di lapangan. (Dns)

The post Bangunan Gedung dan Kendaraan Harus ada APAR, Disdamkar Susun Perwal appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama