SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bangunan hunian yang terletak di Perumahan Palm Indah Blok L Pondok Kelapa diduga tanpa izin dan melanggar GSB sampai ke GSJ yang dipecah jadi 2 unit bangunan. Ironisnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur membiarkan tidak ada penyegelan di lokasi bangunan tersebut. Pengamat Pembangunan, Febriyansyah menyatakan, […]
The post Sudin Citata Jaktim Membiarkan Bangunan Hunian Tanpa Izin appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta