Ustadz Alfian Tanjung Ditahan Terkait Isi Ceramah

BEKASIMEDIA.COM – 4 orang Advokat terdiri dari Muhammad Junaedi, Ahmad Husen, Helmy dan Muhtar yang mewakili 45 advokat yang tergabung dalam LBH Catur Bhakti dan Alliansi Advokat Muslim NKRI telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dai kondang, Ustadz Alfian Tanjung, yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/5/17) kemarin.

Menurut rilis yang diterima bekasimedia.com dari pihak advokat total pertanyaan penyidik yang dipimpin Kombes Riky Haznul berjumlah 52 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB.

Pada jam 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Menurut Ketua Tim Konsultan hukum yang mendampingi dalam pemeriksaan ini, M Junaedi, bahwa permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017,
yang dibuat oleh Sdr. Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali ke-1, dan Ustad Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 yang bersangkutan disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Menurut Junaedi, bahwa jeratan LP sehubungan isi ceramah Ust. Alfian Tanjung di masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tgl 26 Pebruari 2017 bada Shubuh.

Sambung Junaedi bahwa pemeriksaan bisa saja menaikkan status saksi menjadi tersangka bilamana unsur-unsurnya masuk dengan dugaan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. (*/eas)

The post Ustadz Alfian Tanjung Ditahan Terkait Isi Ceramah appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama