BEKASIMEDIA.COM – Problematika pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawannya masih saja ada. Kali ini bekasimedia.com mendapatkan laporan dari seorang pembaca, dalam kolom komentar, ia menceritakan tentang pemberian THR yang tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja.
“Mohon bantuan nya bpk yg terhormat saya bkerja di pt kurnia mustika indah lestari almt jbbk 1 blok j no 12e saya bekerja di pt itu sekitar 2 thn kurang 2 bulan, tapi saya di kasih thr tidak pul dengan alasan saya belum di kontrak 2 tahun,,bukan kah karyawan bekerja di atas 12 bulan udah berhak mendapatkan THR sebulan pul gaji_? tolong saya dan karyawan bantuan nya dari bpk yg terhormat”
Tulis seseorang yang mengaku bernama iklal pada 18 Juni 2017 di kolom komentar berita di bekasimedia.com perihal Posko pengaduan THR. Secara sederhana, Iklal telah bekerja lebih dari setahun di perusahaan tersebut, jika mengacu pada aturan Kementerian Tenaga Kerja, harusnya Iklal mendapatkan THR penuh.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016 yang diterbitkan pada 8 Maret 2016, telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya. Berikut ini 7 poin pentingnya;
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam. Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
2. Kapan THR sebaiknya diberikan
THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 25-26 Juni 2017. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan pada pekan depan, tepatnya hari Jumat (16/6). Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
3. Siapa yang Berhak Menerima
Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
4. Besaran THR
Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
6. Rumus THR
Hitungan THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu empat bulan dan gajimu sebulan Rp 4 juta, berarti THR yang kamu terima sebesar Rp 1.333.333,- Rumusnya adalah 4:12×4.000.000 = Rp 1.333.333,- (dibulatkan).
7. Sanksi
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
Posko pengaduan
Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.
Posko THR ini mulai melayani masyarakat sejak tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
The post Karyawan di Cikarang Ini Curhat THR Tidak Dibayarkan Penuh! appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta