BEKASIMEDIA.COM – BSS, seorang remaja asal Kavling Sahara, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi berusia 15 tahun harus menerima nasib yang tak diduga-duga hanya karena berkomentar kasar di media sosial. Ia terpaksa harus diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh sejumlah anggota ormas keagamaan lantaran komentarnya di media sosial yang diduga menyinggung isu SARA dan dikategorikan Ujaran Kebencian (hate speech).
Menurut keterangan Humas Polrestro Bekasi Kota, BSS ditangkap massa karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Penangkapan terhadapnya sendiri terjadi Kamis (1/6/2017) di kediamannya.
Penangkapan remaja ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
“Informasi tersebut benar dan yang bersangkutan kasusnya sedang ditangani di Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kompol Erna, Senin pagi (5/6).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, publik sebelumnya sempat dibuat heboh dengan beredarnya komentar BSS di salah satu akun Facebook. Ia menuliskan kata-kata kotor dan kebencian berbau SARA menghina simbol-simbol penting salah satu agama.
Geram dengan ujaran kebencian remaja tersebut, sejumlah anggota ormas keagamaan langsung mendatangi rumah BSS.
Menurut keterangan polisi, ketika polisi tiba, sudah berkumpul banyak orang yang terdiri dari anggota Ormas tersebut. Anggota Ormas pun menyerahkan BSS ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kasus itu pun tercatat dalam nomor LP/433/K/V/SPKT/RESTA Bks Kota.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Megapolindonesia.com)
The post Polisi Bekasi Amankan Remaja Penghina Agama Islam appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta