Abaikan Imbauan BPOM, Mie Mengandung Babi Masih Beredar di Bekasi

 

 

BEKASIMEDIA.COM – Mie asal Korea bermerk dagang Samyang ternyata masih dijual di beberapa mini market di kota Bekasi. Padahal, beberapa waktu yang lalu, tertanggal 15 Juni 2017, BPOM sudah mengumumkan merk-merk mie asal Korea yang positif mengandung babi dan imbauan penarikan produk-produk tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung kami di lapangan, karyawan mini mart yang berlokasi di jalan raya Nusantara, Arenjaya, Bekasi Timur mengakui ia hanya menjalankan tugasnya sebagai pekerja
namun masalah kebijakan penarikan mie tersebut itu domainnya manajemen pusat.

Ada pelanggan juga yang menegur dan mengingatkan bahwasannya produk Mie Samyang tersebut sudah harus ditarik dari peredaran, namun karyawan mini mart terdesebut mengaku tak bisa berbuat banyak karena hanya bekerja melayani pelanggan.

Terkait hal ini, DPRD Kota Bekasi angkat bicara. Ahmad Ustuchri dari komisi III menyatakan tidak seharusnya mini market mengabaikan imbauan tersebut, bagaimana pun, kata dia, BPOM sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Tidak benar itu. Jelas-jelas sudah ada hasil uji lab yang menyatakan mengandung babi,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Ustuchri menyatakan, jika mini market masih mengindahkan imbauan sama saja melecehkan instansi yang bersangkutan.

Seperti diketahui, BPOM beberapa waktu lalu telah mengumumkan 4 merk Mie Instan asal Korea positif mengandung babi. 4 merk mie tersebut antara lain Mie Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. (dns)

The post Abaikan Imbauan BPOM, Mie Mengandung Babi Masih Beredar di Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama