BEKASIMEDIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu. Dari tangan pelaku berinisial AS dan AM, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat 47 kilogram serta sabu-sabu sebanyak tiga bungkus seberat 10 gram.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan bandar narkoba yang ada di Jalan Ciketing Kampung Rawa Mulya, Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kemudian, anggota Subnit 5 Unit III mencari orang yang telah diketahui ciri-cirinya. Demi membekuk pelaku, petugas melakukan penyamaran dan melaksanakan Undercover buy (pembelian terselubung.red) lewat telepon. Akhirnya, pelaku bernama AS tertangkap dengan barang bukti sebungkus sabu-sabu,” kata Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Rabu (5/7).
AS mengaku dirinya mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama AL.Tersangka AL tak lama akhirnya diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan di kediamannya, Kampung Ciketing Rawa Mulya, tidak jauh dari lokasi tempat AS ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari rumah AL yakni sabu-sabu seberat dua bungkus dan ganja seberat 7 kilogram.
Saat diinterogasi, tersangka diketahui masih menyimpan ganja di Perumahan Bukit Cengkeh 2 Kelurahan Tugu Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Depok, tepatnya di kontrakan Us, yang masih buron (masuk Daftar Pencarian Orang).
Dari hasil penggeledahan di kediaman Us, petugas menemukan paket-paket berisi ganja seberat 40 kilogram, dengan berat 1 kilogram per bungkusnya. Ganja tersebut menurut tersangka AL diketahui berasal dari Aceh. Dikirim melalui kantor pos dua minggu sebelum lebaran.
AL melanjutkan, dua minggu sebelum Lebaran, ganja seberat 84 kilogram diterima para pengedar. Ganja tersebut lalu terjual sebanyak 37 kilogram kepada beberapa orang pembeli di wilayah Bekasi dan Depok.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara juga pidana denda maksimum 10 milyar rupiah. (*)
The post Polres Metro Bekasi Kota Amankan 47 Kilogram Ganja appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta