Disdukcapil Pastikan eKTP Ganda NIK dan Pemiliknya Tunggal

BEKASIMEDIA.COM – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sekdis Dukcapil) kota Bekasi, Jamus Rasidi mengakui bisa saja terjadi di masyarakat adanya double e KTP, hal itu disebabkan kata Jamus, karena pemohon yang bersangkutan melakukan pengusulan di 2 tempat yang berbeda.

“Semua eKTP yang sudah diterbitkan dan sudah dari posisi Send and Roll (penyandingan data) di kementerian dalam negeri lalu kemudian turun ke Disdukcapil kota/kabupaten menjadi posisi Print Ready Record (PRR) sudah dijamin ketunggalannya. Jadi tidak mungkin ada lagi double (Nomor Induk Kependudukan) NIK,” ujarnya kepada bekasimedia.com di ruang dinasnya, Selasa, (16/1/2018).

Lebih lanjut Jamus mengatakan kalaupun di lapangan ada tercetak 2 hingga 3 kali eKTP, ia mengatakan itu karena usulan mereka yang bersangkutan, akan tetapi kata Jamus, hal itu tidak akan mempengaruhi jumlah penduduk karena NIK dan orangnya tunggal, dan begitu juga di dalam data base jadi tidak memungkinkan adanya NIK ganda.

Jamus juga menjelaskan kejadian double eKTP boleh jadi dikarenakan adanya human error artinya kalau memang demikian ada pengusulan dari yang bersangkutan di kelurahan dan kemudian mereka kembali mengusulkan di Disdukcapil dengan fotokopinya.

“Mau tidak mau kita cetak karena ini adalah kewajiban kita, semua yang sudah pada posisi PRR kita wajib cetak,” imbuhnya. (Dns)

The post Disdukcapil Pastikan eKTP Ganda NIK dan Pemiliknya Tunggal appeared first on Bekasimedia.com.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama