Tanah Datar,BeritaSumbar.com,-Mendapat informasi ada penggunaan dan pembuatan ijazah palsu pada Senin 18/12-2017 lalu yang di gunakan untuk menimba ilmu oleh seorang oknum wartawan MY untuk menimba ilmu pada program pasca sarjana (S2) hukum ekonomi syariah di Kampus IAIN Batu Sangkar,Polres Tanah Datar lansung bergerak.
Dalam pers rilisnya, Kapolres AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH Senin, (22/1) mengatakan bahwa MY, untuk bisa mendaftar dan kuliah di S2 IAIN Batusangkar diduga mengunakan ijazah palsu dari S1 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
“Setelah dilakukan penyidikan perkara ijazah diduga palsu tersebut, maka kuat dugaan MY telah mengunakan ijazah palsu untuk bisa kuliah S2. Dan akhirnya tersangka MY mengakui ijazah strata satu Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Padang yang disandangnya adalah palsu,” sampai Kapolres.
Tak sampai di sana, ungkap Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga terungkap bahwa ijazah tersebut dibeli MY dari seorang perempuan inisial FT senilai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Mendapat informasi dari pengakuan tersangka MY kita lalu melakukan pengejaran, Satuan Reskrim dibantu anggota lainnya langsung menciduk FT. Dan dari FT muncul nama insial DK yang merupakan pembuat ijazah palsu tersebut,” ungkap Bayuaji.
Dikatakan Kapolres bahwa dari keterangan FT maka DK akhirnya dapat mereka ciduk di daerah Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Dari tangan DK, kita menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit CPU komputer yang berisi data-data ijazah palsu yang telah dibuat oleh DK lebih kurang 77 ijazah. 1 (satu) unit printer merk Canon yang digunakan untuk mencetak ijazah palsu. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar blangko transkrip nilai Universitas Bung Hatta (UBH) Padang. 96 (sembilan puluh enam) lembar blangko trankrip nilai STMIK (Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer ) Padang. 78 (tujuh puluh delapan) lembar blangko ijazah UBH warna kuning dan 34 (tiga puluh empat) lembar blangko ijazah UBH Padang warna putih,” ujar Kapolres.
“Terhadap tiga tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional,” tutup Kapolres.(tim)
Sumber sumbar