BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi serentak melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan. Sosialisasi tersebut dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan.
Salah satu yang melaksanakan sosialisasi adalah Ketua Komisi II DPRD kota Bekasi, Sihar. Ia melakukan sosialisasi di salah satu rumah warga di bilangan Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu malam (03/02/2018).
Sosialisasi ia lakukan itu bertujuan membantu masyarakat Kota Bekasi mengetahui Perda apa saja yang sudah diperjuangkan eksekutif pemerintah kota Bekasi dan legislator di DPRD.
Dalam sosialisasi ini, Sihar memaparkan empat Perda, di antaranya Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan RT dan RW, Perda No 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Kota Layak Anak, dan Perda No 14 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sihar menjelaskan, Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan RT dan RW perlu disampaikan, karena Perda lama yaitu Perda No 4 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Sedangkan Perda No 9 Tahun 2017, kata Sihar, terkait perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Itu menyangkut urgensi kebersihan Kota Bekasi. Sehingga perlu Perda dalam mengatur tentang kebersihan di Kota Bekasi.
Bicara kota layak anak, lanjut Sihar, mengacu kepada Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Kota Layak Anak, di mana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang merupakan jaminan hak asasinya sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Terakhir, tambah Sihar, adalah Perda No 14 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda tersebut menjelaskan bahwa ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri serta keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Di tempat yang sama, seorang warga RT 08/07 Kelurahan Jatiwaringin, Tatang, mengatakan, sosialisasi ini bagus untuk masyarakat yang ada. Sebab, tanpa adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak akan mengetahui Perda apa saja yang sudah dilahirkan.
“Saya rasa bagus dengan adanya ini (sosialisasi), kita belum tentu tahu kalau ada Perda itu jika tidak dijelaskan pak Sihar,” ungkap Tatang. (Ar/Dns)
The post DPRD Lakukan Sosialisasi Perda, Banyak Masyarakat tidak Tahu appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta