Masyarakat Diminta Lapor BPOM Bila Viostin DS dan Enzyplex Masih Beredar di Pasaran

BEKASIMEDIA.COM – Kepala BPOM, Penny K Lukito meminta masyarakat untuk melapor ke BPOM apabila melihat Viostin DS dan Enzyplex masih beredar di pasaran.

“Jika masyarakat masih melihat kedua produk tersebut beredar di pasaran beritahu ke BPOM,” kata Penny Senin (5/2/2018).

Setelah ditemukan DNA Babi pada dua suplemen makanan itu, BPOM langsung memberi sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex, termasuk meminta penarikan edar di pasaran.

“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” kata Penny.

Penny memastikan BPOM akan melakukan perbaikan sistem dan meningkatkan kinerja dalam pengawasan obat dan makanan. Sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Sebelumnya diketahui, sebuah surat edaran dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram kepada Balai POM Palangkaraya mendadak viral. Hal itu karena isi surat tersebut yang menyatakan bahwa dua merek suplemen makanan yang beredar di publik mengandung DNA babi.
Dua suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Tak lama setelah viralnya surat tersebut, Badan POM RI mengeluarkan penjelasannya.

Dirangkum dari laman resminya, BPOM menyebut bahwa isi surat edaran tersebut benar adanya.

Terkait temuan ini, selanjutnya BPOM menginstruksikan kepada kedua perusahaan tersebut untuk menghentikan produksi dan distribusi produk-produk tersebut.

Dalam keterangannya, BPOM menjelaskan bahwa PT. Pharos Indonesia telah menarik produk Viostin DS dari pasaran dan telah menghentikan produksinya. Sedangkan PT Mediafarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dari pasaran.

Meski kedua perusahaan tersebut dinyatakan telah menarik produk-produk yang positif mengandung DNA babi tersebut, BPOM menginstruksikan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau.

Setelah memberikan penjelasan mengenai surat edaran tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak resah. Pihak BPOM juga membuka komunikasi jika masyarakat menginginkan informasi lebih lanjut.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (YLPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. ***

The post Masyarakat Diminta Lapor BPOM Bila Viostin DS dan Enzyplex Masih Beredar di Pasaran appeared first on Bekasimedia.com.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama