Panwaslu: Praktik Bagi-bagi Sembako Sebelum Masa Penetapan Calon tidak Bisa Ditindak

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti menyatakan praktik bagi-bagi sembako yang dilakukan sebelum masa penetapan calon kepala daerah tidak bisa ditindak sesuai prosedur. Seperti diketahui nama-nama Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi baru akan ditetapkan pada 12 Februari 2018 oleh KPU.

“Praktik bagi-bagi sembako yang dilakukan sebelum masa penetapan tidak bisa ditindak sesuai prosedur. Posisinya, Panwas masih menunggu Paslon yang akan ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 mendatang oleh KPU Kota Bekasi. Apabila praktik bagi-bagi sembako kelak dilakukan oleh Paslon pada masa kampanye maka Panwas akan bertindak sesuai regulasi mengingat bagi-bagi sembako terkategori sebagai bentuk money politic,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).

Panwas kembali mengingatkan bagi Paslon yang nanti sudah ditetapkan untuk berhati-hati menjaring suara pemilih dan selalu bertindak di dalam koridor, dalam konteks ini menghindari praktik money politics.

“Apabila terbukti money politics dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif maka Paslon dapat didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pilkada,” tukas Novita.

Pernyataan Novita tersebut menyusul kabar sebelumnya seperti yang diberitakan Bekasimedia.com. Berita mengenai kegiatan penjualan sembako murah di Bintara Jaya. Hal tersebut diakui ibu-ibu yang terlibat merupakan kegiatan rutin setiap bulannya, di mana sekelompok ibu di Kelurahan Bintarajaya Bekasi Barat melakukan aksi sosial berupa penjualan sembako murah. Kegiatan itu mereka namakan “Warung Jumat Berkah”. Menjual sembako yang disubsidi kepada masyarakat sekitar.

“Bukan bagi-bagi sembako gratis, itu tak mendidik. Ini menjual sembako dengan harga yang lebih murah karena telah kami subsidi,” ungkap seorang panitia kepada bekasimedia.com, Jumat (2/2/2018) siang.

Namun, Jumat pagi sekitar pukul sepuluh lebih, kegiatan mereka yang dipusatkan di Jalan Bintarajaya 3 No 3 RT 03/08 dibuat kaget, karena kedatangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Bekasi Barat. Kegiatan mereka dianggap sebagai bagian dari kampanye salah satu pasang calon Pilkada Kota Bekasi yaitu Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.

Menurut pengakuan Ketua DPRa PKS Bintarajaya, Era Yandi, Panwas datang sekitar pukul sepuluh dan menanyakan kegiatan, “Terus ibu-ibu menjawab bahwa ini kegiatan rutin. Selalu dilakukan setiap bulan dan tidak gratis. Panwas mempermasalahkan kenapa ada simbol-simbol peserta pilkada.”

“Kami heran juga sebetulnya, ini udah rutin tiap bulan dilakukan ibu-ibu, kenapa harus dipermasalahkan Panwas?” ujar Era Yandi. (dns)

The post Panwaslu: Praktik Bagi-bagi Sembako Sebelum Masa Penetapan Calon tidak Bisa Ditindak appeared first on Bekasimedia.com.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama