BEKASIMEDIA.COM – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menyambut Joaninha De Jesus Carvalho di ruang kerjanya, Kamis (01/02/2018). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan atas dugaan double kewarganegaraan itu, menang di pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini.
Oleh karena itu, atas putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus mengembalikan hak-hak Joaninha yang kurang dari dua tahun tak didapatkannya.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, akan segera mungkin mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk permohonan pengembalian status Joaninha sebagai PNS dan ASN dilingkungan Pemkot Bekasi.
“Hasil ingkrah sudah ada. Bu Ninha (Joaninha) sudah dinyatakan memenangkan semua putusan pengadilan. Karena waktu itu SK saya merupakan urunan dari BKN, jadi saya akan coba mengirim surat kepada BKN untuk bisa mengembalikan hak Ninha sebagai PNS,” ucap pria yang karib disapa Pepen saat ditemui diruangannya, Kamis (01/02/2018).
Diakui Pepen, semua berkas dan bukti-bukti Joaninha terkait kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) benar adanya, dan tidak ada masalah, setelah dipelajarinya.
Kalau Joaninha punya paspor Indonesia, lanjut Pepen, berarti benar orang Indonesia. Kalau bukan orang Indonesia mana bisa dikeluarkan paspor atas nama WNI. Yang ada dia akan dideportasi.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Joaninha, Tekda Beko Bagarri Tita SH dari LBH Putih Indonesia menuturkan, berdasarkan Surat Putusan PTUN Bandung dengan Perkara No. 442/K/TUN/2017 itu, menyatakan bahwa permohonan Kasasi Kepala BKN tidak dapat diterima oleh MA.
“Itu artinya bu Ninha (Joaninha) telah memenangkan semua sidang, dan sudah seharusnya BKN mengembalikan semua hak Ninha sebagai seorang PNS,” terang Tekda. (Kbn)
The post Pepen Janji Kembalikan Hak Joaninha Sebagai PNS appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta