BEKASIMEDIA.COM – General Communication Departement PT Adi Karya Tbk (Persero), Gozali, selaku pelaksana mega proyek Light Rail Transit (LRT) akhirnya menemui warga yang merasa terganggu dan dirugikan oleh pembangunan mega proyek tersebut, atas nama Rokkip Marpaung cs dan pemerintahan terkait pada Rabu (7/2/2018). Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan beberapa media cetak dan online di Kota Bekasi yang menyatakan PT Adi Karya tbk (Persero) diduga mengabaikan kewajibannya kepada warga yang terdampak pembangunan LRT di Pangkalan Bambu, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan.
Selain General Communication Departement PT Adi Karya Tbk (Persero) dan Rokkip Marpaung cs, pertemuan yang digelar secara tertutup di ruang Asda 1 Pemerintahan Kota Bekasi turut dihadiri Asda 1 Pemkot Bekasi, Erwin Effendi dan beberapa orang penting lainnya dari ketiga belah pihak.
Gozali mengatakan bahwa dalam pertemuan tertutup itu, PT Adi Karya membantah pernah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan LRT di Pangkalan Bambu RT 004 RW 01 Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Padahal sebelumnya, Rokkip Marpaung Cs pernah mengatakan bahwa pihak PT Adi Karya Tbk (Persero) yang diwakili Gozali sendiri pernah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada beberapa rumah yang terdampak pembangunan LRT yang pada saat itu berjumlah 8 (delapan) unit rumah.
“Janji apa? Janji apa? Apa yang dijanjijkan? apa yang dijanjikan? Kami tidak pernah berjanji, hanya berkonsolidasi,” ucap Gozali geram saat ditemui usai pertemuan.
Walaupun begitu, Gozali mengaku bahwa dirinya pernah memberikan penawaran kepada Rokkip CS, terkait keinginannya untuk mengganti rumah tersebut jika memang hendak dipakai oleh PT Adi Karya untuk memaksimalkan pembangunan LRT di sekitar lokasi.
“Banyak pertimbangan hukum yang kami pikirkan ketika akan menggunakan lahan itu, pertama harganya tinggi, serta status tanah,” ucap Gozali.
Gozali melanjutkan, awalnya rumah Rokkip Cs pernah ditawarkan akan diganti, tetapi ditawarkan dengan harga yang cukup tinggi, sehingga PT Adi Karya mengurungkan niatnya untuk menggunakan lahan tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di lokasi rumah warga yang diberitakan terdampak pembangunan LRT.
“Awalnya Rp 4.500.000 permeter, terakhir jatuh di harga Rp 3.000.000 permeter, ya kami tidak mampu, karena kami pikir itu terlalu mahal. Begitu juga status hukumnya. Ya kami tidak mau melangkah begitu saja di sana. Walau begitu, nantinya pihak kami akan memperbaiki rumah-rumah yang memang mengalami kerusakan akibat pembangunan Mega Proyek KRT di sekitar Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan,” tukasnya. ***
The post PT Adi Karya Tbk Bantah Pernah Janjikan Ganti Rugi Warga appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta