BEKASIMEDIA.COM – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi melalui Bidang Pengadaan Tanah, Ikin Sodikin menjelaskan sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan kereta cepat, appraisal sebenarnya bukan penilaian akhir. Jika warga yang terkena dampak proyek kereta cepat merasa nilai yang diberikan untuk kerugian yang dialami tidak wajar, maka bisa melaporkan ke pengadilan.
Namun Ikin menyatakan itu pun tidak serta merta. Pelaporan dapat dilakukan setelah 14 hari kerja pasca musyawarah appraisal.
“14 hari kerja setelah musyawarah, masyarakat bisa melapor ke pengadilan, itu nanti pengadilan mengukur secara administrasi. Nilai (appraisal) itu bukan nilai yang final, pengadilan nanti bisa menguji. Kalau menurut hakim, appraisal tidak memenuhi nilai, bisa diuji lagi,” katanya Senin (26/3/2018).
BPN Sendiri menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana yang menyampaikan penilaian hasil Appraisal. Juga hal-hal sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan. Akan tetapi kata Ikin, kadang-kadang dalam pikiran masyarakat, appraisal yang dibahas dalam musyawarah ini bisa tawar menawar, padahal BPN hanya menyampaikan hasil nilai yang sudah diuji pelaksana proyek.
“Kita menyampaikan penilaian hasil appraisal. Appraisal itu untuk menilai pembangunan. Mereka telah menilai kerugian fisik dan nonfisik.
sekarang ada di undang-undang baru, makanya sekarang itu yang dimusyawarahkan karena itu tadi ada kerugian fisik, tanah bangunan, tanam tumbuhnya. Kerugian nonfisik juga ada dan dinilai misalnya di tanah itu dibangun usaha, rumah yang punya nilai historia dan lain-lain. Sekarang katakanlah dia punya tanah, nah tanah itu diganti rugi oleh appraisal dinilai, semua dinilai,” tambahnya.
BPN mengaku dalam praktiknya, musyawarah memang tidak lepas dari masalah juga. “Dalam pikiran masyarakat musyawarah itu face to face ada feed back, timbal balik. Nah di musyawarah itu akhirnya beda tafsir antara pelaksana dan masyarakat yang kena dampak. Masyarakat ingin tawar menawar sementara kita hanya menyampaikan,” lanjut Ikin.
Sekali lagi ia menegaskan jika masyarakat merasa ada yang tidak wajar, maka itu hak masyarakat menguji kembali dan melaporkan ke pengadilan.
Sebelumnya Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Ir. Sihar Sitohang
menduga adanya kongkalikong atas penetapan harga pembebasan lahan
warga di wilayah Jalan Anugerah, kelurahan Jaticempaka, kecamatan
Pondokgede, kota Bekasi.
Saat melakukan audiensi dengan warga setempat, Jum’at (16/3/2018), warga menyatakan lahan mereka dihargai pada kisaran 3 hingga 6 jutaan permeter persegi atas dasar appraisal namun warga menolak karena menurut mereka harga tersebut merupakan kebijakan harga yang
tidak wajar.
Sementara itu ketua paguyuban warga, Suharto mengatakan bahwa selama 2 tahun terakhir PT Pilar Sinergi BUMN
Indonesia sebagai juru bayar belum pernah sama sekali bermusyawarah dengan warga mengenai kelayakan harga lahan yang terkena dampak proyek pembangunan jalur Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung. (dns)
The post BPN Mengaku Taksiran Harga Lahan Jaticempaka Urusan Panitia Appraisal appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta