BEKASIMEDIA.COM – Meski ada bukti jelas berupa rekaman suara, Panwaslu Kota Bekasi justru menghentikan kasus pelanggaran Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmaji yang diduga mendukung dan menggerakan ASN lainnya agar bergerak memenangkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti beralasan kasus dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil sesuai dengan pasal 13 ayat 3 Perbawaslu NO 14 Tahun 2017.
Keputusan Panwaslu ini mendapatkan tanggapan keras dari Tim Kuasa Hukum Pasangan nomor urut dua, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang diketuai oleh Bambang Sunaryo SH.MH.
Meski kasus ini dihentikan, anggota tim kuasa hukum pasangan nomor urut dua, Hiu HIndiana mengatakan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang lain agar keadilan tercipta. “Kami akan menempuh jalur hukum yang lain. Kami tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Kami merasa belum dapat keadilan,” ujar Hiu Hindiana saat mendatangi Kantor Panwaslu, Rabu (28/3/2018).
Hiu menyatakan kasus ini jelas, Sekda Kota Bekasi saat mengungkapkan itu di depan umum. Dilakukan di hadapan orang banyak. “Saksi yang mendengar ya banyak. Tapi kok Panwas bilang tak ada saksi?” tegasnya.
Jika memang saksi tak bisa hadir, papar Hiu, sudah seharusnya panwas pro aktif. “Aktif dong. Jemput bola.”
Ketua Tim Advokasi, Bambang menambahkan, saksi tidak mau hadir karena bisa jadi mereka mendapatkan tekanan. “Saya jamin tidak aka nada anak buah (ASN) yang berani bersaksi untuk pelangganran yang dilakukan pemimpinya.”
“Gimana mau bersaksi? sebelum bersaksi sudah diintimidasi dulu,” sambut Hiu.
Di hari yang sama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi menggelar aksi di depan kantor Panwaslu, meminta agar kasus Rayendra Sukarmaji terus dilanjutkan untuk demokrasi yang lebih sehat. (*)
The post Hiu Hindiana Akan Lanjutkan Proses Hukum Sekda Rayendra Sukarmaji appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta