BEKASIMEDIA.COM – Beberapa waktu yang lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji dipanggil Panwaslu atas laporan dugaan kampanye terselubung. Dalam rekaman pidatonya di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Rayendra mengeluarkan statement yang mengarah pada upaya mobilisasi massa (ASN) untuk memilih salah satu Paslon.
Panitia Pengawas Pemilu sempat menyelidiki kasus ini dengan memeriksa barang bukti dan para saksi. Namun, tak selang berapa lama penyidikan dihentikan. Panwaslu menyatakan pihak pelapor kurang bukti materiil.
Berhentinya penyidikan ini sontak membuat beberapa pihak merasa heran karena menganggap kasus Netralitas ASN ini penting diusut tuntas. Inilah yang menjadi alasan Kesatuan Aksi Mahasiswa muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi bersama Aliansi Mahasiswa Kawal Pilkada menggelar aksi di depan gedung Panwaslu Kota Bekasi pada Kamis (28/3/2018).
“Kasus ASN ini sangat serius. Petugas pemerintahan tersebut telah mencederai perhelatan Pilkada Kota Bekasi. Tindakan Sekda Pemkot Bekasi telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Dan fatalnya, tindakan itu akhirnya membuat para ASN yang lain merasa bebas untuk melanggar,” kata Adis Munandar, Korlap Aksi.
Padahal, kata Adis, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. Bahkan unggah foto paslon, like dan comment statusnya pun dilarang. Sementara pelanggaran-pelanggaran ini banyak ditemukan di lapangan.
“Namun sayangnya proses pelanggaran ASN khususnya kasus Sekda Pemkot Bekasi ini beberapa hari yang lalu telah dihentikan dengan alasan kurang syarat materiil. Padahal jika ingin serius, Panwaslu dapat melakukan investigasi dan menjemput bola. Panwaslu tidak boleh menyerah dan diam begitu saja. Badan yang bertanggung jawab terhadap ketertiban proses pemilu ini harus pro aktif dalam mencari dan menangani pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Oleh karena itu akhirnya KAMMI dan Aliansi Mahasiswa Kawal Pilkada menuntut empat hal kepada Panwaslu Kota Bekasi antara lain;
1. Bekerja dengan serius dan profesional dalam melakukan pengawalan terhadap proses Pilkada Kota Bekasi.
2. Bersikap adil tanpa diskriminasi dalam menangani kasus Pemilu sebagaimana kewajibannya yang diatur dalam pasal 78 UU nomor 15 tahun 2011.
3. Usut Tuntas Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
4. Berikan hukuman yang tegas kepada ASN yang terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap jalannya Pemilu. Apa yang kami tuntut semata-mata demi terwujudnya proses demokrasi yang terbuka, tertib, bersih dan aman.” pungkasnya. (bmc)
The post Tak Puas dengan Kinerja Panwaslu, KAMMI Kota Bekasi Gelar Aksi appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta