BEKASIMEDIA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro menanggapi pernyataan Calon Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Tri Adhianto terkait wajarnya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Chairuman menilai pernyataan Tri semata dengan alasan ASN memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat pada umumnya merupakan pernyataan yang berbahaya dan bisa mengancam kualitas demokrasi Pilkada Kota Bekasi 2018.
“Pernyataan ini patut disayangkan, karena menggambarkan ketidakpahaman dalam membedakan antara hak politik ASN yang dijamin UU sebagai hak personal dan bersifat privasi dengan publikasi dukungan ASN terhadap paslon tertentu yang mengandung unsur tindak pidana ketidaknetralan atau keberpihakan yang dilarang Undang-undang,” ucap politisi partai Keadilan Sejahtera ini melalui pesan singkat pada Senin (2/4/2018).
Hal ini kata Chairuman sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono yang menyatakan bahwa menjelang Pilkada 2018 ini proses pengawasan terhadap netralitas ASN memang semakin diperketat.
“Kalaupun ada pendapat yang menganggap keberpihakan ASN sebagai hal yang wajar, justru bisa dinilai sebagai ajakan untuk tidak netral dan ini menjadi kontradiksi dengan pelarangan terhadap ketidaknetralan ASN itu sendiri,” imbuh Chairuman.
Selain pengawasan yang diperketat, saat ini proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral juga dipersingkat. Artinya, ada sanksi tertentu yang akan diberikan kepada ASN jika terbukti melanggar.
Masih disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono seperti dilansir Kompas.com (8/1/2018) prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun jika mengacu pada imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses penyidikan terhadap ASN tidak panjang dan rumit. Jika terbukti melanggar, ASN langsung diberi sanksi berupa pemberhentian sementara.
Chairuman melanjutkan bahwa ASN harus ingat ada Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa melanggar netralitas ada konsekuensinya. Dalam hal ini Panwaslu bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke komisi ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Kita meminta kepada Panwaslu Kota Bekasi untuk bersungguh-sungguh menjalankan perannya mengawasi aspek netralitas ASN ini, dan segera secara proaktif menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi tentang keberpihakan atau ketidaknetralan ASN, agar Pilkada Kota Bekasi ini dapat menghasilkan pemimpin baru yang lebih baik untuk 5 tahun Kota Bekasi ke depan,” sambungnya.
Adapun secara khusus, pihaknya juga berharap Panwaslu Kota Bekasi tidak bermain-main dalam menyikapi dugaan pelanggaran anjuran ketidaknetralan ASN yang dilakukan Sekda Kota Bekasi, Reyendra Sukarmadji pada acara Apel Pagi sehari sesudah serah terima jabatan Plh Walikota.
“Karena hal ini menyangkut pertanyaan publik tentang adanya dugaan keberpihakan ASN yang dilakukan secara sistematis dan massif, di balik sikap politik Sekda yang jelas-jelas telah menganjurkan ketidaknetralan dalam Pilkada 2018 ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada awak media, Sabtu (31/3/2018)) mengatakan bahwa keberpihakan ASN adalah sesuatu yang wajar, selain karena ASN punya hak politik, juga karena yang dipilihnya nanti adalah orang yang berasal dari ASN (Paslon nomor urut 1).
Namun pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi ini melanjutkan, tetap ada norma-norma yang mengikat ASN dan ia yakin para ASN mengetahui batasan-batasan tersebut kaitannya dengan peraturan selama Pilkada. (bmc)
The post DPRD: Pernyataan Tri Adhianto Ancam Kualitas Demokrasi Pilkada appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta