BEKASIMEDIA.COM – Damai Hari Lubis, Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan salah satu kader Golkar Bekasi atas dugaan ujaran kebencian. Hal ini bermula pada saat terlapor Aritha Tarigan alias Castro selesai membuat laporan di Panwaslu Kota Bekasi.
Dalam wawancara dengan awak media, terlapor mengungkapkan dugaan ujaran kebencian di mana ia mengatakan isi seruan (Habib Rizieq) memecah belah masyarakat, dan juga pembohongan publik. Sebelumnya, beredar spanduk dengan foto Habib Rizieq dan Nur Supriyanto yang merupakan calon Walikota Bekasi dengan mengutip ucapan Habib Rizieq “Saya titipkan warga muslim bekasi kepada Nur Supriyanto”.
“Terlapor ini gagal paham dan tidak paham apa yang ada dalam kutipan kata tersebut, sehingga berani-beraninya mengucapkan dihadapan publik statement tersebut secara serampangan. Justru, statement terlapor yang dapat memicu hal tersebut,” kata Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Ia juga menyayangkan statement terlapor yang menyatakan “Agama jangan dijadikan alat politik. Agama boleh jadi panutan tapi tidak boleh dijadikan alat Politik”.
Menurutnya, statement tersebut sudah jelas maksud dan tujuan terlapor adalah merendahkan agama dan ulama. Oleh karena itu, Lubis mengadukan terlapor dengan pasal berlapis yakni pasal 310 ayat (1) KUHP, 156 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 4 dan 16 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Kami mengimbau agar pihak-pihak yang tidak suka terhadap ulama agar segera bertaubat dan belajar sejarah kembali, bagaimana kemerdekaan bangsa ini tidak lepas dari pengorbanan ulama,” ucapnya,
“kami juga mengimbau agar pihak-pihak yang tidak suka terhadap ulama agar segera bertaubat dan belajar sejarah kembali, bagaimana kemerdekaan bangsa ini tidak lepas dari pengorbanan ulama,” lanjut Damai.
Dalam kesempatan sama, pelapor Castro; Hijrah Kapitra menuturkan, penurunan baliho yang bergambar Habib Rizieq pada alat kampanye Nur Supriyanto merupakan hal yang tidak patut. Terlebih, di waktu bersamaan banyak baliho-baliho ulama lain tidak diturunkan.
“Nggak etis lah. Apalagi Habib Rizieq ulama, saya sebagai murid tersinggung dong. Yang menurunkan sepengetahuan saya Satpol PP atas perintah Aritha Tarigan karena dia disinyalir menyuruh Satpol PP untuk menurunkan. Nanti biarlah penyidik yang mengembangkan. Harusnya kan (penurunan spanduk) tugas Panwaslu, tapi kok dia berani beraninya menurunkan,” ungkapnya, heran.
Kendati demikian, ia menduga indikasi perintah penurunan baliho itu mengarah kepada Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi. Namun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait.
“Seharusnya memang penurunan itu dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Panwaslu, dan sebelumnya harus ada peringatan calon yang ada disitu, ditegur, kalau ini kan langsung oleh Castro Tarigan,” ungkap dia.
Sebelumnya, tim kampanye Nur Supriyanto juga telah memasang atribut kampanye di banyak titik, baik atribut kampanya banner, spanduk ataupun umbul-umbul. Tak mau kalah dengan Nur Supriyanto, Rahmat Effendi beserta timnya juga melakukan hal yang sama.
Profil Nur Supriyanto beserta visi dan misinya juga banyak dicetak dan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk brosur atau selebaran, demikian juga dengan Rahmat Effendi dan tim kampanyenya melakukan hal yang sama. (i)
The post Korlabi Laporkan Castro ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta