SuaraJakarta.co, JAKARTA – Selama Bulan Ramadan, PNS DKI Jakarta boleh bersyukur karena bisa pulang lebih awal untuk bertemu keluarga. Pasalnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan. Dalam aturan tersebut, disebutkan PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul […]
The post Selama Ramadan, Anies Putuskan PNS DKI Pulang Jam 14.00 appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta
Tags
Suara Jakarta