DKI Naikkan UMP Menjadi 3,9 Juta Plus Kartu Pekerja, Apa Saja Fasilitasnya?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan tersebut dibarengi dengan pemberian Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka memberikan fasilitas peningkatan kesejahteraan. Kenaikan UMP tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekda Saefullah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Andriyansyah dan Plt Asisten […]

The post DKI Naikkan UMP Menjadi 3,9 Juta Plus Kartu Pekerja, Apa Saja Fasilitasnya? appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.



Sumber : Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama