Diduga Langgar Kode Etik, KPU Kota Payakumbuh Dilaporkan Ke DKPP

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Payakumbuh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Bawaslu Kota Payakumbuh. Pelaporan ini diduga karena adanya pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Payakumbuh dalam pelaksanaan pemiliham umum serentak 2019 di daerah ini.

yuuk ikut: Polling Kandidat Calon Gubernur Sumatera Barat Untuk Pilkada 2020

Tidak tanggung-tangung, dalam Laporannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh sebagai Wasit Pemilu melaporkan Ketua KPU Payakumbuh, Heidi Mursal serta Keempat Komisioner lainnya, yakni Ade Jumiarti Marlia, Noval Ardi, Netti Payoka serta Nina Trisna.

Laporan ke DKPP tersebut dilakukan/diteruskan Bawaslu Payakumbuh berdasarkan Laporan dari Terlapor, Refidon “Dong” Putra yang juga Ketua Partai Berkarya Kota Payakumbuh kepada Bawaslu Payakumbuh.

Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan laporan Nomor 003/LP/PL/KOTA/03.05./V/2019 tersebut diteruskan ke DKPP, karena KPU diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf b dan c, Pasal 12 huruf d dan e, Pasal 16 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

” Iya, untuk Laporan dari Refidon Putra yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Kota Payakumbuh terhadap KPU Payakumbuh karena diduga melanggar kode Etik telah kita teruskan ke DKPP.” sebut Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi baru-baru ini.

Khadafi yang juga mantan Ketua KPU Payakumbuh tersebut juga mengatakan bahwa laporan tersebut diteruskan setelah dilakukannya penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan ketua Partai yang juga pernah melaporkan KPU Payakumbuh terkait penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Amanat Nasional yang diterima karena dinilai melewati batas waktu yang ditentukan.

Pada Pilkada lalu, pelaporan ke DKPP juga pernah dialami oleh KPU Kota Payakumbuh dan Bawaslu. Saat itu, Ketua KPU Payakumbuh dijabat Hetta Manbayu dan Ketua Bawaslu diemban oleh Media Febrina. Dari proses persidangan yang di Gelar di Kantor Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, kedua pucuk pimpinan dilembaga itu dicopot dari jabatan mereka sebagai ketua. Baik sebagai Ketua KPU maupun Ketua Bawaslu.(dekadepos)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama