PAN Siap Hadapi Gugatan PHPU Dari PDIP

Padang,BeritaSumbar.com,-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Mahkamah Konstitusi. Gugatan permohonan yang diajukan PDIP terkait keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, terutama menyangkut penetapan anggota DPR-RI di daerah pemilihan Sumatera Barat 1.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PAN Sumatera Barat, M Nur Idris melalui kererangan tertulisnya yang diterima Beritasumbar.com pada Jumat malam (28/6).

M. Nur Idris mengaku sudah mendapatkan kuasa dari DPP PAN untuk menghadapi gugatan PDIP di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait. Untuk menghadapi gugatan tersebut kata Idris, DPP PAN sudah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor Miko Kamal & Associates.

“Kita sudah siap untuk menghadapi gugatan dari PDIP menyangkut penetapan anggota DPR-RI di daerah pemilihan Sumatera Barat 1. Inssa Allah kami sudah menyiapkan data-data dan barang bukti untuk membantah gugatan itu. Kita juga sudah melakukan cross check bukti-bukti yang kami punya dan sudah berkoordinasi dengan pihak KPU yang berada di daerah kota dan kabupaten yang menjadi daerah objek perkara dalam gugatan PHPU tersebut” ujar M. Nur Idris,

M. Nur Idris menambahkan, bahwa PAN dalam perkara ini sebagai pihak terkait, sedangkan pihak termohon utama adalah KPU Pusat. Sementara Banwaslu kemungkinan juga akan hadir sebagai pihak terkait. Karena kedua penyelenggara ini dijadikan sebagai pihak termohon dan pihak terkait, maka DPP PAN yakin gugatan yang diajukan oleh PDIP ini akan mudah dipatahkan dalam pemeriksaan pendahuluan nantinya.

“Setelah kami cek satu persatu hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS yang menjadi objek sengketa, hasil penghitungan PPK di kecamatan, hasil penghitungan KPU kota dan kabupaten serta hasil penghitungan tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Tidak ditemukan adanya penambahan suara PAN ataupun pengurangan suara PDIP sebagaimana dalil dalam gugatan PDIP tersebut” ujar M. Nur Idris.

Bahkan ketika berkoordinasi dengan KPU kota dan kabupaten kata Idris, kami mendapat penjelasan tidak menemukan adanya dugaan penambahan atau pengurangan suara seperti yang didalilkan PDIP dalam gugatannya. Dengan bukti yang sudah dikumpulkan PAN dan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak KPU, PAN berkeyakinan akan dapat mematahkan dalil-dalil gugatan PHPU yang dimohonkan oleh PDIP tersebut.

“Kami optimis bisa mematahkan dalil gugatan PDIP karena keyakinan kami data yang diklaim PDIP adalah data form C1 dari Situng KPU. Jadi bukan berdasarkan fakta dan data yang sudah ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS sampai tingkat provinsi. Kalau berdasarkan data Situng KPU itu merupakan data mentah. Karena bisa saja data C1 di TPS sudah diperbaiki ketika rekapitulasi di kecamatan melalui data DAA 1” terang M. Nur Idris

M. Nur Idris menegaskan, bahwa setiap hasil rekapitulasi berjenjang itu dihadiri oleh para saksi-saksi dari parpol dan sudah menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan termasuk oleh saksi PDIP. “Jadi aneh juga sekarang ada gugatan, kenapa tidak disampaikan bantahan ketika penghitungan di TPS, penghitungan di tingkat PPK, penghitungan tingkat kota/kabupaten maupun tingkat provinsi oleh KPU Provinsi” tegas M. Nur Idris yang optimis akan bisa mematahkan dalil gugatan PHPU dari PDIP di Mahkamah Konstitusi yang akan dimulai 9 Juli 2019 mendatang.

Sebagaimana diketahui, KPU provinsi Sumbar sudah menetapkan hasil pemilu 2019 untuk pengisian keanggotaan DPR terutama untuk dapil Sumbar 1. Hasil tersebut menetapkan PDIP memperoleh 86.423 suara, sedangkan PAN memperoleh 261.007 suara. Dengan penghitungan sistem Sainte Lague, maka PDIP tidak memperoleh kursi sama sekali. Berarti PAN memperoleh 2 kursi sekaligus yakni kursi ke-2 dan ke-8.

Perbedaan penghitungan inilah yang diuji oleh PDI Perjuangan dengan mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman berkeyakinan dan mempunyai dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan ini. “Kami punya dasar yang kuat mengajukan gugatan ke MK. “Namun saya tidak bisa membeberkan karena itu ranahnya DPP PDI Perjuangan” ujar Alex.(R)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama