Sinergi Antar Instansi Dan Lintas Sektoral Sangat Dibutuhkan Untuk Berantas Rokok Ilegal

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab.Lima Puluh Kota Fitma Indrayani,SH buka acara Sosialisasi Stop Rokok Ilegal di Kabupaten Limapuluh Kota di Aula Kantor Camat Suliki, Rabu (26/6).

Melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat hukum mengkonsumsi, membeli dan mengedarkan rokok ilegal.

Peserta Sosialisasi terdiri dari Wali Nagari, Masyarakat dan penjual rokok di 3 (Tiga) Kecamatan Suliki, Bukik Barisan dan Gunuang Omeh. Dari 7 ( Tujuh) Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Rokok merupakan produk legal   tapi rokok ilegal lebih banyak beredar dikarenakan murah dan rasanya sama dengan yang legal yang ada cukai”, kata Fitma Indrayani,SH.

Hal ini tentu dapat merugikan keuangan negara dan juga berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup petani tembakau, kata Fitma Indrayani,SH.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Hilman Satria,MM mengatakan, hasil survei rokok ilegal nasional 2018, menyatakan  Sumbar merupakan salah satu provinsi dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan peredaran rokok ilegal terbesar.

Setiap orang yang menjual rokok ilegal dalam jumlah berapapun dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, diharapkan kepada siapapun tidak menjual rokok ilegal,” katanya.

“Berkaitan dengan hal itu, kami gencar melakukan berbagai strategi pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal seperti Sosialisasi, penyidikan, pemberian saksi, serta membangun kominikasi sinergi dengan pihak terkait,” katanya.

Dijelaskannya, bentuk sosialisasi yang dikatakannya seperti mensosialisasikan anti rokok ilegal diberbagai tempat penjualan eceran dengan memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal, dan penempelan stiker “stop rokok ilegal”.(relis)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama