3 Orang Warga Limapuluh Kota Laporkan Guspardi Gaus Ke Bawaslu

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Guspardi Gaus, Caleg DPR RI Dapil II Sumbar pada pemilu serentak 17 April 2019 lalu dilaporkan 3 orang warga Limapuluh Kota ke Bawaslu Limapuluh Kota. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana pemilu pada pelaksanaan pemilu April lalu.

Ketiga warga yang membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota di Jalan Raya Negara KM 6 Tanjung Pati Kecamatan Harau pada Senin pagi 1 Juli 2019 itu adalah Mayasri, Januadi serta Zulfahmi.

Usai mengisi buku tamu, ketiga pelapor tersebut diarahkan anggota Bawaslu ke salah satu ruangan untuk memberikan keterangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra melalui Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ismet Aljannata didampingi Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zumaira membenarkan adanya warga yang melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

” Benar, tadi memang ada 3 orang warga yang melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pidana, laporan tersebut kita terima dan akan kita tindak lanjuti.” Sebut Ismet.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, ketiga orang tersebut (1 pelapor dan 2 saksi) itu juga membawa dua lembar voucher belanja sebagai pengguat laporan mereka.(*)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama