BNNP bersama BNNK Pasaman Barat Bekuk Pengedar Sabu

Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,-Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat berhasil membekuk 1 (Satu) orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu. Kamis (27/06/2019)

DIketahui Identitas Tersangka berinisial NI (37) tahun warga Dusun Timur Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua,Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kronologis Penangkapan Bermula informasi yang di peroleh dari masyatakat setempat tentang adanya Aktivitas tersangka sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Kemudian Tim Gabungan BNNP dan BNNK dengan Sigap untuk melakukan pengintaian di Rumah Tersangka, dengan waktu yang berseiringan Pelaku hendak melakukan transaksi, Tim gabungan BNNP dan BNNK langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka. ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong celana Tersangka dan alat hisap sabu dibawah meja serta uang dari hasil penjualan sabu.Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat guna untuk Dilakukanya proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah di amankan, 4 (Empat) Paket Sedang Sabu, 5 (Lima) Paket Kecil Sabu,(Total BB : 3,7 Gram). Kemudian 1 (Satu) Buah Alat Hisab Sabu, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek,1 (Satu) Buah Sendok Pipet,1 (Satu) Unit Handphone Lipat Merk Samsung, 1 (Satu) Buah Botol Plastik Kecil Warna Merah,1 (Satu) Lembar Kertas Timah Rokok,1 (Satu) Buah Korek Api Mancis Warna Putih dan Uang Hasil Penjualan Sabu Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah).” Terang Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry didampingi kepala Seksi Berantas, Muzhendra. Kepada Beritasumbar.com Di Simpang Empat. Senin (01/06/2019)

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman menimal 5 tahun dan 20 Tahun di penjara. (Joni Harahap)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama