Ombudsman Konsiliasi SPH, BPJS Kesehatan dan Masyarakat

Padang, (30/8) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan konsiliasi para pihak, Semen Padang Hospital, BPJS Kesehatan Padang, BPRS Sumbar dan Masyarakat.

Konsiliasi atau mediasi adalah salah satu upaya Ombudsman dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat, tertuang dalam Pasal 8 huruf e UU 37/2008.

Yefri Heriani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar menyampaikan, “Laporan masyarakat ini sejak November 2018, kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan tersebut, Pelapor melaporkan biaya kesehatan bayi kembar Pelapor yg premature tidak bisa diklaim oleh BPJS Padang”, ujar Yefri.

Konsiliasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama Semen Padang Hospital yang baru Farhaan Abdullah, Kabid SDM/Informasi BPJS Padang Prayudi dan Pelapor Nurhadi Sadiman, sedangkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Prov Sumbar berhalangan menghadirinya.

Yunesa Rahman selaku konsiliator menyampaikan sebelumnya Tim Pemeriksa telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksa (LAHP) kepada para pihak, terutamanya Terlapor 1 (SPH) & Terlapor 2 (BPJS). Tim Pemeriksa menemukan maladministrasi dalam pemberian informasi pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Padang dan Maladministrasi perbuatan kelalaian hukum dalam pelaksanaan aturan-aturan oleh para Terlapor.

Dirut SPH Farhaan Abdullah menyampaikan bahwa sangat mendukung upaya konsiliasi, SPH berupaya ini menjadi bagian penting nantinya untuk kembali menjalin kerjasama dengan BPJS.

Konsiliasi tersebut menghasilkan tiga (3) kesepakatan; Pertama bahwa SPH akan menanggung semua biaya kesehatan bayi kembar pelapor dengan jumlah Rp.37.200.000,; Kedua Pihak SPH langsung menyerahkan jaminan Pelapor berupa BPKP Motor dan KTP asli Pelapor; Ketiga SPH akan memberikan bantuan tindakan medis kepada bayi Pelapor berupa rawat jalan nantinya.

BPJS Padang menyampaikan permasalahan Pelapor tidak bisa dilakukan proses klaim diakibatkan aturan yang sudah tersistem, dimana waktu proses klaim melebihi waktu enam (6) bulan sesuai regulasi.(*)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama