Keterhubungan Aplikasi SP4N-LAPOR! Rendah, Ombudsman Kaji Kerjasama Pengelolaannya

Jakarta, (01/11) Ombudsman RI Pusat melaksanakan Focus Discussion Group (FGD) Review Percepatan Keterhubungan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada Kamis kemaren, yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, Kantor Staf Presiden, USAID CEGAH, KOICA-UNDP, YAPPIKA, Pattiro, Bandung Trust Advisory, Kabayan Consulting, serta konsultan individu lainnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat terkait keterhubungan dan efektivitas SP4N-LAPOR! serta menyusun saran-saran untuk meningkatkan keterhubungan dan efektivitas SP4N-LAPOR! dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty.

“kegiatan ini sebagai forum yang sangat baik untuk mengevaluasi secara objektif SP4N-LAPOR, sebetulnya juga memulai pembicaraan kelanjutan kerjasama tiga pihak, yaitu Kemenpan RB, Ombudsman RI, dan KSP. Jadi ada dua hal yang sangat penting dalam mengevaluasi program ini, karena ini FGD saya berharap kita bisa memberikan penilaian yang objektif terkait dengan sistemnya, dan yang kedua kerjasamanya, artinya kerjasama disini adalah cara pengelolaannya.” ujar Lely.

Lely berharap agar hasil dari FGD ini menghasilkan laporan yang produktif dengan penilaian yang objektif dan tindaklanjut, imbuhnya.

Dian Rosita selaku konsultan SP4N-LAPOR!, mengatakan bahwa SP4N-LAPOR! Ini merupakan sebuah instrumen atau jembatan untuk mencapai peningkatan kualitas pelayanan publik melalui umpan balik dari masyarakat sebagai pengguna layanan dalam bentuk pengaduan atau aspirasi, ujar tata.

“Penanganan pengaduan adalah salah satu cara meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa SP4N-LAPOR! adalah instrumen untuk menuju ke situ”, jelas Dian

Edwin Fauzi selaku perwakilan Kemenpan menyampaikan sampai saat ini ada sekitar 90% Kementerian/Lembaga/Daerah yang telah terhubung dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, untuk kementerian, lembaga dan Pemerintah Provinsi sudah terhubung 100%, saat ini tersisa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ujarnya.

Dadan Suparjo Suharmawijaya selaku anggota Ombudsman RI pengampu SP4N-LAPOR! menyampaikan bahwa target road map RPJMN seharusnya semua instansi penyelenggara pelayanan publik sudah terhubung sejak tahun 2017 dan terintegrasi di tahun 2019, untuk terhubung hanya butuh SK pimpinan penunjukan pejabat pengelola pengaduan baik itu admin dan pejabat penghubung, namun untuk integrasi bisnis proses pengelolaan pengaduan dari instansi penyelenggara pelayanan publik ke aplikasi SP4N-LAPOR!, ujar Dadan.

Harapannya dari FGD ini akan memberikan masukan dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! kedepannya baik dari segi kelembagaan, sumber daya manusia, aplikasi dan pengawasannya. Kerjasama para stakeholder seperti Kemendagri, Kominfo dan Pemerintah Provinsi menjadi faktor utama percepatan integrasi aplikasi SP4N-LAPOR!. Hal tersebut nantinya menjadi bahan dalam penyusunan road map SP4N-Lapor! 2020-2024.

Komitmen pimpinan khususnya di pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota sangat dibutuhkan dalam pengelolaan pengaduan dan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR!*.



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama