Wabup Paparkan Lima Ranperda Tanah Datar Dalam Paripurna DPRD

Tanah Datar,Beritasumbar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Datar digelar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Senin (13/01/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD,Rony Mulyadi Datuak Bungsu dan didampingi Wakil Ketua Anton Yondra tersebut bertujuan mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wabup Zuldafri Darma.

Adapun Lima Ranperda tersebut yakninya Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dilanjutkan Ranperda tentang PDAM Tanah Datar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Zuldafri Darma dalam pemaparan Ranperda menyampaikan,untuk memberikan kemudahan Guna memperoleh informasi identitas, menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait penamaannya,” katanya.

Beberapa materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal. ”Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan Nasional, Provinsi,Kabupaten, Nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya,” ujar Wabup Zuldafri.

Zuldafri Darma selanjutnya menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik. “PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung,” katanya.(haries)



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama