Pandemi Covid 19, Resesi Global di Depan Mata”

BeritaSumbar.com,-Upaya penelitihan terus dilakukan ahli kedokteran di penjuru dunia guna mencari obat penangkal dari merebaknya Virus pandemi Covid 19 (Corona ). Pasalnya, ancaman virus yang mematikan menjadi momok milyaran nyawa manusia di muka bumi. Bahkan, dibanyak negara sudah memberlakukan lockdown. Dan, dipastikan kegiatan ekonomi pun akan lumpuh jika pandemi ini belum bisa teratasi dan tentu saja Resesi Global didepan mata.

Praktisi Perbankan dan Koperasi, Konsultan & Trainer Inklusi Syariah, Direktur Eksekutif INDO SYIRKAH INSTITUTE, Yosi Afrianto melihat Pandemi Covid 19, resesi global didepan mata, bagaimana modifikasi ” Protokol Manajemen Krisis ” Yang Kita Punya”. Telaah kritis, perlunya Perpu Pengganti UU No 9 Tahun 2016 tentang Modifikasi Protokol Manajemen Krisis.

Dikatakan Yosi, Indonesia saat ini berjibaku melawan penyebaran virus ini, berbagai langkah mitigasi dilakukan seperti work from home bagi pegawai atau karyawan baik institusi pemerintah dan swasta, anak – anak sekolah dan mahasiswa pun diliburkan, aktifitas sosial di hindari (social distances) dan perbanyak dirumah bahkan harus melakukan lockdown.

” Tahun 2020 adalah tahun yang berat bagi perekonomian dunia dikarenakan masih belum pulihnya perekonomian global sejak krisis global 2008,” ujar dirinya

Pada tahun tersebut, dimana rontoknya lembaga lembaga keuangan raksasa negara Paman Sam seperti Goldman n Sach, Lehman Brother, Freddie Mae, Fannie Mae yang dikenal dengan Kasus Subprime Morgage dan pada tahun itu juga Indonesia pun kena imbas yakni kolaps nya Bank Indover di negeri Belanda sebab skema bail out nya tidak disetujui dan kolaps nya Bank Century yang merupakan bank hasil merger.

Selain itu, Yosi menuturkan masih meruncingnya hubungan perang dagang antara AS dan China. Harga minyak dunia yang anjlok dalam 18 tahun terakhir dimana terjun bebas ke angka 24 USD per Barel utk jenis Brent,  adanya Pandemi Corona Virus Baru (Covit 19). Adapun tanpa Covit 19 pun perekonomian global masih mencari  equilibrium dan masih belum pulih sehingga OECD pun memangkas proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia tahun 2020 dari 3 persen menjadi 2,9 persen.

Lantas, begitu sistemiknya kah Covit 19 ini terhadap perekonomian global dan nasional ? bisa sangat sistemik dimana efek domino ternyata tidak hanya mengancam nyawa manusia namun juga memiliki daya rusak yang kuat ke sistem perekonomian global dan nasional, bahkan lebih kuat dari krisis sistemik finansial yang pernah terjadi seperti Krisis 1998 dan 2008.

Kemudian sudah siapkah kita menghadapi efek domino dari Covit 19 ini ? lalu bagaimana dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial kita ? dan bagaimana dengan Modifikasi ” Protokol Manajemen Krisis ” yang kita punya ?

PROTOKOL MANAJEMEN KRISIS

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia sudah memiliki Undang Undang terkait Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yakni UU No 9 Tahun 2016 dan adapun didalamnya mengatur tentang kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menkeu (bertindak selaku Ketua KSSK), Gubenur BI (Anggota), Ketua OJK (Anggota) dan Ketua LPS (Anggota) dalam hal Protokol Manajemen Krisis (PMK) sebagai langkah Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

PMK Nasional yang tertuang dalam UU PPKSK selanjutnya dijabarkan dalam PMK di masing-masing lembaga anggota KSSK termasuk PMK Bank Indonesia. PMK dibagi menjadi 2 yakni ” pencegahan krisis ” dan ” penanganan krisis “.

Upaya pencegahan krisis dilakukan dalam bentuk ” pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) ” yang meliputi meliputi 9 subprotokol antara lain : 1) Subprotokol Fiskal, 2) Subprotokol Pasar SBN (dibawah kewenangan Kementerian Keuangan); 3) Subprotokol Moneter-Nilai Tukar, 4) Subprotokol Makroprudensial, 5) Subprotokol Sistem Pembayaran (dibawah kewenangan Bank Indonesia); 6) Subprotokol Perbankan, 7) Subprotokol Pasar Saham, 8) Subprotokol IKNB (dibawah kewenangan OJK); 9) Subprotokol Penjaminan Simpanan (dibawah kewenangan LPS).

Sedangkan upaya penanganan krisis yakni melalui Bonds Stabilization Framework (BSF) dan Fiscal Buffer. Adapun  BSF merupakan kerangka kerja jangka pendek dan menengah untuk mengantisipasi dampak krisis pada pasar surat berharga negara (SBN) domestik sehingga dengan menempuh BSF maka pemerintah dalam jangka pendek akan melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sedangkan dalam jangka menengah pemerintah membentuk Bond Stabilization Fund, sedangkan Fiscal Buffer dengan mengalokasikan anggaran disektor fiskal yakni berupa stimulus fiskal.

PMK dalam UU PPKSK lebih didominasi oleh Protokol Bank Sistemik sehingga PMK tersebut perlulah di modifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menjawab sebagai Protokol Manajemen Krisis bagi Sektor Riil dan UMKM yang juga kena terpaan badai krisis yang dilematis akibat Covit 19 ini.

Adapun PMK yang tertuang dalam UU PPKSK lebih mengakomodir langkah pencegahan dan penanganan terhadap Krisis Sistem Keuangan saja yang disebabkan oleh Krisis di Sektor Keuangan akibat Krisis Ekonomi, Geopolitik dan Sosial dan bukan disebabkan oleh ancaman kesehatan dan nyawa akibat Pandemi Virus yang mematikan seperti Covit 19.

Menurut hematnya, semestinya Pemerintah dengan cepat tanggap dalam hal mengatasi efek domino dari Covit 19 ini yakni segera melakukan Modifikasi terhadap Protokol Manajemen Krisis yang tidak hanya fokus ke Sektor Keuangan yang kena dampak tapi juga Sektor Riil dan UMKM yang jauh lebih berdampak sebab rakyat saat ini dan kedepan butuh bahan makanan, obat-obatan dan uang, dikarenakan hampir semua sektor ekonomi mulai lumpuh apalagi  lockdown yang dilakukan berbulan bulan.

” Semoga kita bahu membahu mengatasi Covit 19 ini dan semoga pemerintah dengan sigap menerbitkan Perpu sebagai Pengganti UU No 9 Tahun 2016 tentang Modifikasi Protokol Manajemen Krisis dan dengan Perpu tersebut kita tidak terperosok ke jurang dalam yang namanya resesi. ” semoga ” tekuk Yosi Afianto

Yosi Afrianto :  Direktur Eksekutif Indo Syirkah Institute ” Praktisi Perbankan dan Koperasi, Konsultan & Trainer Inklusi Syariah, Direktur Eksekutif INDO SYIRKAH INSTITUTE.



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama