Tersangka Pemalsuan IUP Sudah Ditahan, Advokat Happy Hayati Ingatkan Mahkamah Agung Agar Beri Putusan Yang Adil

Beritasumbar.com - Berita Sumbar | Informasi Berita Terkini

JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F, tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

The post Tersangka Pemalsuan IUP Sudah Ditahan, Advokat Happy Hayati Ingatkan Mahkamah Agung Agar Beri Putusan Yang Adil appeared first on Beritasumbar.com.



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama