Bekasimedia – Ijazah Aspal, asli tapi palsu, memang menggiurkan bagi yang ingin menempuh jalan pintas, terutama pegawai negri sipil. Daddy, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi mengatakan dengan mengantongi ijazah Sarjana, bisa menaikkan golongan ke tingkat 3A. Sementara ijazah SMA masuk PNS golongan 2A.
“PNS yang masuk dengan ijazah SMA itu golongan 2A. 2A ke 2B ke 2C ke 2D itu masing-masing empat tahun. Empat kali empat, enam belas tahun untuk masuk golongan 3A. Tapi kemudian dia masuk ke situ dengan ijazah Sarjana, dia langsung 3A. Enam belas tahun terpotong,” ujarnya pada bekasimedia pada rabu sore (27/05), di DPRD Kota Bekasi.
Jika PNS ketahuan pakai ijazah sarjana palsu, lanjut Daddy, maka PNS tersebut langsung diturunkan ke ijazah yang dia miliki, dan pangkat golongan di turunkan, bukan pemecatan.
“Kalau ditemukan itu di golongan 3A, jadi kembali ke ijazah SMA, golongan 2A. Kalau di PNS kan begitu berlakunya,” tuturnya.
Ijazah palsu memang menggiurkan bagi PNS, guna menaikkan golongan, sayangnya tidak menggiurkan bagi anggota dewan. Karena syarat jadi caleg bahkan capres itu cukup ijazah SMA saja. Kecuali untuk prestise gelar saja.
Daddy berharap kasus ijazah palsu tidak terjadi di lingkungan PNS Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Bekasi. (yp)
The post Apa Sanksi PNS Yang Ketahuan Pakai Ijazah Palsu? appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta