KPU Seharusnya Akreditasi Lembaga Survei

PASBERITA.com - Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dr Jayadi Nas mengatakan Komisi Pemilihan Umum seharusnya melakukan akreditasi terhadap lembaga survei.

Dimana lembaga survei selalu bermunculan menjelang pemilihan kepala daerah. Terlebih sekarang ini Pilkadadilakukan secara serentak.

"Sekarang ini memang semakin banyak lembaga survei yang bermunculan dan ini akan terus terjadi jika pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan," ujarnya di Makassar, seperti dilansir inilah.com, Minggu (10/8/2015).

Jayadi mengatakan, survei politik kini telah berkembang menjadi bisnis yang memiliki prospek cerah karena itu tidak heran jika setiap menjelang Pilkada seperti tahun ini, banyak lembaga survei dadakan mulai bermunculan.

Bagaimana tidak, para kandidat siap merogoh kocek sedalam mungkin kepada lembaga survei hanya untuk mendapat gambaran opini publik, meski begitu publik diminta tidak mudah mempercayai lembaga-lembaga survei yang muncul mendadak dan belum teruji.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini menyebutkan, keberadaan lembaga survei memang sangat membantu para calon dalam mengukur elektabilitas dan popularitasnya di masyarakat sebelum bertarung di pemilihan umum baik pemilihan calon kepala daerah (pilkada) hingga pemilihan calon presiden (pilpres).

Meski begitu, lanjut Jayadi, para calon juga harus selektif dalam memilih lembaga survei. Jangan sampai justru hanya mendapatkan hasil survei palsu saja.

"Maksud saya, jangan sampai lembaga survei justru hanya ingin menyenangkan pemesannya. Jangan terjebak lembaga survei abal-abalan yang tidak memiliki indikator. Sebaiknya, lembaga survei ini tetap pada independesinya," katanya.

Terkait hal tersebut, Jayadi menyarankan KPU menerbitkan status akreditasi untuk lembaga survei agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan banyaknya lembaga survei tersebut.

"Seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu mengakreditasi semua lembaga survei. Hal ini perlu demi menjaga kenyamanan masyarakat mengenai hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) nantinya," tuturnya.

Akreditasi, lanjut Jayadi, menyertakan syarat-syarat yang harus dipenuhi lembaga survei dan diverifikasi penyelenggara pemilu. Misalnya, berapa lama lembaga survei itu berdiri, bagaimana kredibilitas mereka terhadap hasil, dan apakah hasilnya menimbulkan kontroversi atau tidak. Selanjutnya, ada berapa jumlah akademisi non partisan yang terlibat di dalamnya dan syarat-syarat lainnya.

Jayadi menuturkan, selain bisa memberi kepastian dan rasa nyaman kepada publik, langkah tersebut juga akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga survei yang mengutamakan profesionalisme.

Lebih jauh Jayadi menyebutkan, lembaga menjalankan surveinya, lembaga dimaksud kerap meminta upah mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Itu tergantung jumlah responden dan luas wilayah dari para calon yang memesan.(*)





 

Sumber
via PAs Berita

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama