KSPI Tolak Penggunaan 30 Persen Uang Buruh untuk Proyek Sejuta Rumah

PASBERITA.comRibuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini, Selasa (19/05/2015) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Para buruh KSPI pun menyatakan dengan tegas penolakan penggunaan 30 persen dana BPJS untuk proyek pembangunan sejuta rumah. Dasar penolakan KSPI pun jelas karena penggunaannya tanpa dilakukannya Public Hearing dan melibatkan elemen buruh.

"Pasca Ground Breaking Sejuta Rumah yang dilakukan bulan lalu di Semarang, Jawa Tengah, buruh KSPI sempat datangi Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntut kejelasan pengunaan dana 30 persen lebih yang totalnya mencapai sekitar 56 Trilyun Rupiah dari uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan digunakan oleh Pemerintah sebagai dana proyek sejuta rumah program mercusuar Pemerintahan Jokowi-JK," ujar Sekjen KSPI Muhammad Rusdi dalam rilisnya, Selasa (19/5/2015).

Rusdi mengatakan, KSPI pun mendukung proyek pemerintahan tersebut yang dianggap sebagai kemajuan dalam bidang pembangunan. 

"Namun, hal ini patut dipertanyakan karena uang buruh khususnya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya mendekati 180 Triliyun, pengunaannya harus diatur dengan ketat agar tidak salah urus dan nantinya tidak akan merugikan para buruh," katanya. 

Apalagi, lanjut Rusdi nanti akan ada program Jaminan Pensiun yang akan berjalan dan dalam jangka waktu 3 tahun, uang yang terkumpul bisa mencapai 500 Trilyun dan dalam 15 Tahun bisa mendekati 3000 Trilyun.

"Jelas ini adalah Fresh Money yang akan menjadi incaran para pejabat negara  dimana saat ini pemerintahan Jokowi-JK banyak menggembar-gemborkan proyek mercusuarnya tapi tidak memiliki cukup anggaran bahkan rencananya akan  menambah hutang baru hingga ribuan Trilyun dari bank dunia dan ADB dengan alasan pembangunan Infrastruktur," ungkap Rusdi. 

Menurut Rusdi, seharusnya sebagai tanggung jawab dan keseriusan negara, maka negara perlu menyediakan dan mengalokasikan dana dari APBN untuk mensukseskan program perumahan rakyat. Sebagaimana negara mengalokasikan dan APBN sebesar 20 persen untuk  program Pendidikan dan 5 persen untuk program Kesehatan.

Karenanya sangat disayangkan jika pembiayaannya tidak menggunakan uang negara dan kemudian malah menggunakan dana buruh yang ada di  BPJS Ketenagakerjaan tanpa pernah didiskusikan terlebih dahulu dengan kalangan buruh dan serikat pekerja.

Rusdi menilai penggunaan dana BPJS sebesar 30 persen ini tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, sehingga pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99/2013 tentang pengelolaan aset BPJS.

"Sayangnya, kalangan buruh sebagai pemilik dana tidak pernah dilibatkan dalam revisi PP 99/2013 tersebut. Pemerintah juga tidak melakukan public hearing," katanya. 

Rusdi juga menjelaskan, sesuai amanat UU BPJS, pengunaan dana BPJS wajib hukumnya untuk di konsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan juga DPR agar pengunaan bisa lebih transparan sesuai dengan prinsip SJSN.

"Uang buruh wajib dikembalikan pengunaanya untuk kepentingan buruh. Bila uang buruh dipakai untuk proyek pemerintahan dan ada indikasi dipakai untuk membangun rumah untuk PNS, jelas hal ini sudah menyalahi prinsip SJSN dan UU BPJS," tegasnya. 

Jadi, kata Rusdi, KSPI dengan tegas menolak pengunaan uang buruh untuk proyek sejuta rumah dan proyek tersebut harus segera dihentikan.

Selain itu, lanjutnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan juga wajib bertangung jawab bila ada uang buruh yang sudah diinvestasikan diluar ketentuan yang ada dan wajib meminta maaf bila terbukti menjadi inisiator penggunaan dana buruh untuk proyek mercusuar pemerintah.

"KSPI pun mendesak agar pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan lebih transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya buruh saat melakukan investasi dan mengunakan uang buruh," katanya. 

Disamping itu, KSPI juga mendesak agar Dirut dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan segera dicopot bila menyalahi kewenanganya dalam menjalankan tugasnya, khususnya  dalam mengelola uang buruh yang jumlahnya mencapai ratusan trilyun dan akan menjadi ribuan trilyun.

"Untuk itu, KSPI menyatakan dengan tegas menolak penggunaan dana BPJS tanpa dilakukan public hearing dan tanpa melibatkan kalangan buruh dalam revisi PP 99/2013 tentang pengelolaan aset BPJS," pungkasnya. (*)




 

Sumber
via PAs Berita

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama