Mendagri Sarankan KPU Konsultasi ke MA Terkait UU Pilkada

PASBERITA.comMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut terkait rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Menurut saya, KPU cukup berkonsultasi ke MA memastikan batas akhir putusan," ujar Tjahjo melalui rilisnya kepada media, Sabtu, 8 Mei 2015 seperti dilansir viva.co.id.

Menurut dia, nantinya setelah diketahui batas akhir putusan sengketa partai politik, KPU baru bisa melakukan penyesuaian tahapan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Jika misalnya 15 Agustus final, KPU cukup revisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari tiga bulan jadi dua bulan. Efisien, efektif, tak menimbulkan problem hukum dan konflik horizontal," kata dia.

Dia juga menegaskan, pemerintah mendukung penuh keputusan KPU yang telah sesuai dengan undang-undang, meskipun sebenarnya ia menilai revisi sah-sah saja jika dilakukan oleh DPR.

"Pemerintah tetap memperhatikan usul DPR dan ikut keputusan KPU sebagai pelaksana pilkada serentak. Karena, saat sebelum keputusan UU, pemerintah setuju revisi yang diajukan DPR sampai 15 poin, termasuk penguatan KPU," tutur Tjahjo.(*)




 

Sumber
via PAs Berita

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama