PASBERITA.com - Karena belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sebanyak 132 orang calon jemaah haji di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terancam gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2015. Batas akhir pembayaran BPIH adalah tanggal 30 Juni.
"Jamaah haji yang tercatat dan masuk kuota tahun 2015, kami tunggu untuk segera melunasi BPIH sampai tanggal 30 Juni besok. Jika sampai tanggal tersebut tidak melunasi, berarti dia ditunda keberangkatannya," kata Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Devizon di Pekanbaru seperti dilansir antaranews, Senin (29/6).
Devizon menjelaskan setiap calon jamaah haji yang belum melunasi BPIH hingga batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 Juni, maka yang bersangkutan tidak bisa berangkat haji pada tahun ini. Kemudian, mereka akan dimasukan dalam daftar tunggu sebagai jamaah calon haji yang ditunda keberangkatannya dan akan diikutsertakan pada pemberangkatan tahun berikutnya.
Devizon menjelaskan, batas pelunasan BPIH hingga 30 Juni 2015 itu adalah untuk tahap pertama. Jika sampai tanggal tersebut calon haji yang sudah tercatat masuk kuota tahun ini ada yang belum lunas, maka akan dibuka tahap kedua namun itu pun bagi calon jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem dalam pembayaran di bank.
Ia mengatakan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap pertama dimulai tanggal 1 hingga 30 Juni. Ini diperuntukkan bagi jemaah yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 2015.
Ketentuan yang berlaku pada mereka adalah belum pernah menunaikan ibadah haji, jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, dan jemaah haji yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 2016 dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Tahap kedua nanti dibuka lagi tanggal 7 Juli sampai 13 Juli mendatang, pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jemaah dengan ketentuan urutan prioritas yakni, jemaah tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji dan jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 2015 dan sudah berstatus haji," katanya.
Ia mengatakan kuota calon jemaah haji di Provinsi Riau pada tahun ini mencapai 4.008 orang, dengan kuota terbanyak untuk Kota Pekanbaru sebanyak 1.049 orang. Menurut dia, total calon jemaah haji yang mendaftar pasti ada yang tidak berangkat pada tahun ini dengan berbagai alasan. Kendala yang dihadapi para calon jamaah haji seperti kondisi kesehatan yang belum fit ataupun belum siap untuk melakukan ibadah haji pada tahun ini.
"Saya perkirakan hanya 917 orang calon jemaah haji dari Pekanbaru yang pasti berangkat," katanya. (*)
"Jamaah haji yang tercatat dan masuk kuota tahun 2015, kami tunggu untuk segera melunasi BPIH sampai tanggal 30 Juni besok. Jika sampai tanggal tersebut tidak melunasi, berarti dia ditunda keberangkatannya," kata Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Devizon di Pekanbaru seperti dilansir antaranews, Senin (29/6).
Devizon menjelaskan setiap calon jamaah haji yang belum melunasi BPIH hingga batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 Juni, maka yang bersangkutan tidak bisa berangkat haji pada tahun ini. Kemudian, mereka akan dimasukan dalam daftar tunggu sebagai jamaah calon haji yang ditunda keberangkatannya dan akan diikutsertakan pada pemberangkatan tahun berikutnya.
Devizon menjelaskan, batas pelunasan BPIH hingga 30 Juni 2015 itu adalah untuk tahap pertama. Jika sampai tanggal tersebut calon haji yang sudah tercatat masuk kuota tahun ini ada yang belum lunas, maka akan dibuka tahap kedua namun itu pun bagi calon jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem dalam pembayaran di bank.
Ia mengatakan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap pertama dimulai tanggal 1 hingga 30 Juni. Ini diperuntukkan bagi jemaah yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 2015.
Ketentuan yang berlaku pada mereka adalah belum pernah menunaikan ibadah haji, jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, dan jemaah haji yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 2016 dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Tahap kedua nanti dibuka lagi tanggal 7 Juli sampai 13 Juli mendatang, pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jemaah dengan ketentuan urutan prioritas yakni, jemaah tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji dan jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 2015 dan sudah berstatus haji," katanya.
Ia mengatakan kuota calon jemaah haji di Provinsi Riau pada tahun ini mencapai 4.008 orang, dengan kuota terbanyak untuk Kota Pekanbaru sebanyak 1.049 orang. Menurut dia, total calon jemaah haji yang mendaftar pasti ada yang tidak berangkat pada tahun ini dengan berbagai alasan. Kendala yang dihadapi para calon jamaah haji seperti kondisi kesehatan yang belum fit ataupun belum siap untuk melakukan ibadah haji pada tahun ini.
"Saya perkirakan hanya 917 orang calon jemaah haji dari Pekanbaru yang pasti berangkat," katanya. (*)
Sumber
via PAs Berita
Tags
Pasberita