PASBERITA.com - Reskrim Polsek Kroya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Akbar Kurniada, 20 tahun, alamat Jeruk Manis Desa Kedawung Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap ditangkap saat berada di jalan desa Kedawung Kroya setelah satu minggu dilakukan proses penyelidikan oleh anggota Reskrim. Senin (1/6/15)
Dilansir akun Divisi Humas Mabes Polri, penangkapan terhadap pelaku didasarkan atas laporan dari Sutini, 43 tahun, Ibu Rumah Tangga yang pada hari Kamis 21 Mei 2015 sekira pkl.20.30 wib rumahnya telah dibobol oleh pencuri saat ditinggal pergi menengok orang sakit.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota dilapangan yang memporoleh informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual laptop dengan harga murah. Berbekal informasi tersebut petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan Desa Kedawung dan berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit laptop warna hitam merk IBM beserta modem dan tas, satu unit tabung gas 3 kg dan satu buah helm INK warna Biru ditaksir seharga 4 juta rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kroya AKP Darsono SL. S.H. mengatakan bahwa pelaku masuk rumah dengan merusak pintu jendela samping rumah dengan menggunakan obeng, kemudian masuk mengambil barang yang ada di dalam rumah dan keluar melalui jalan semula. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan semua barang bukti diamankan di Polsek Kroya untuk proses penyidikan. (*)
Dilansir akun Divisi Humas Mabes Polri, penangkapan terhadap pelaku didasarkan atas laporan dari Sutini, 43 tahun, Ibu Rumah Tangga yang pada hari Kamis 21 Mei 2015 sekira pkl.20.30 wib rumahnya telah dibobol oleh pencuri saat ditinggal pergi menengok orang sakit.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota dilapangan yang memporoleh informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual laptop dengan harga murah. Berbekal informasi tersebut petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan Desa Kedawung dan berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit laptop warna hitam merk IBM beserta modem dan tas, satu unit tabung gas 3 kg dan satu buah helm INK warna Biru ditaksir seharga 4 juta rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kroya AKP Darsono SL. S.H. mengatakan bahwa pelaku masuk rumah dengan merusak pintu jendela samping rumah dengan menggunakan obeng, kemudian masuk mengambil barang yang ada di dalam rumah dan keluar melalui jalan semula. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan semua barang bukti diamankan di Polsek Kroya untuk proses penyidikan. (*)
Sumber
via PAs Berita
Tags
Pasberita