H-7 Perusahaan Sudah Membayar THR

sudirman

Bekasimedia- Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan, Sudirman mengatakan bahwa setiap perusahaan harus menyelesaikan pembayaran THR karyawannya pada H-7 sebelum lebaran. Hal itu seperti yang dikatakannya kepada Bekasimedia pada jumat pagi (3/7) di kantornya.

“Untuk THR sudah diatur sama Undang-Undang, dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari lebaran,” ujar Sudirman.

Menurutnya hal ini merupakan kewajiban perusahaan tersebut untuk menyejahterakan karyawannya. Sementara mengenai besarannya, menurut Sudirman, nilainya proporsional perusahaan.

“Bagi di bawah 1 tahun nilainya proporsional. Penghitungannya jumlah bulan/12 dikali 12. Sementara di atas satu tahun aturannya satu bulan gaji,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menghimbau perusahaan di Bekasi untuk mempersiapkan hak-hak karyawannya, dan jangan sampai telat hingga menimbulkan polemik.

“Sebenarnya dalam UU sudah diatur, menteri juga sudah menghimbau agar perusahaan itu membayar urusan THR. Kalau tidak ya ada sanksi nanti dari kami,” tukasnya. (yp) *fotografer by: dio

The post H-7 Perusahaan Sudah Membayar THR appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama