PASBERITA.com - Fenomena maraknya calon tunggal di beberapa daerah pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 memunculkan perdebatan di sejumlah kalangan.
Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin meminta pihak KPU tidak memaksakan pelaksanaan Pilkada serentak secara voting dengan calon tunggal.
"Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya ada calon tunggal," kata Saad, yang disampaikannya melalui siaran pers, Jumat (24/7).
Menurutnya, usulan ini memang belum termuat dalam UU No.08 tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga dirinya meminta agar DPR dan Pemerintah duduk bersama untuk menacari solusi.
"UU Pilkada belum mengatur terkait calon tunggal ini. Sehingga DPR dan Pemerintah diminta duduk bersama membahas kondisi ini," ujar anggota panja Pilkada.
Saad mengingatkan semua pihak mengenai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berdemokrasi yang terkandung asas musyawarah dan mufakat.
"Janganlah kita menafikan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang itu hal yang terbaik. Apalagi jika dipaksakan hanya memunculkan pemborosan anggaran ," pungkasnya.
Seperti diberitakan, beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang kemungkinan hanya ada satu pasangan calon.
Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015, disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon, maka waktu pendaftaran calon akan diperpanjang selama tiga hari. Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada pasangan calon lain, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari. Jika tetap tidak ada maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda periode berikutnya. (*)
Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin meminta pihak KPU tidak memaksakan pelaksanaan Pilkada serentak secara voting dengan calon tunggal.
"Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya ada calon tunggal," kata Saad, yang disampaikannya melalui siaran pers, Jumat (24/7).
Menurutnya, usulan ini memang belum termuat dalam UU No.08 tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga dirinya meminta agar DPR dan Pemerintah duduk bersama untuk menacari solusi.
"UU Pilkada belum mengatur terkait calon tunggal ini. Sehingga DPR dan Pemerintah diminta duduk bersama membahas kondisi ini," ujar anggota panja Pilkada.
Saad mengingatkan semua pihak mengenai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berdemokrasi yang terkandung asas musyawarah dan mufakat.
"Janganlah kita menafikan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang itu hal yang terbaik. Apalagi jika dipaksakan hanya memunculkan pemborosan anggaran ," pungkasnya.
Seperti diberitakan, beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang kemungkinan hanya ada satu pasangan calon.
Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015, disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon, maka waktu pendaftaran calon akan diperpanjang selama tiga hari. Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada pasangan calon lain, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari. Jika tetap tidak ada maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda periode berikutnya. (*)
Sumber
via PAs Berita
Tags
Pasberita