Transaksi Narkoba, Anggota DPRD dari PDIP Diciduk Polisi

Ilustrasi (foto: petra-online.com)
MediaTangerang.com, - Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial PB (35) diciduk satuan Polres Jakarta Barat dari parkiran lantai 3 karaoke hotel B Fashion Jakarta Barat, Jumat (3/7) lalu karena kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan rekannya RS alias BL (35) seorang karyawan swasta, warga Kampung Sindang Sana RT 01/RW 04 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota.
 
Berita dari Merdeka.com, Kanit Narkoba Jakarta Barat Iptu Rudi mengungkapkan, penangkapan PB dan RS alis BL berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan anggota DPRD dengan seorang yang di panggil bule.

"Kita mendapat laporan dari warga jika ada anggota DPRD yang melakukan transaksi narkoba di hotel tersebut. Setelah kita dalami, kita tangkap dia di parkiran hotel," terang Iptu Rudi di Polres Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/7).

Lanjut dia, dari pemeriksaan terhadap sang anggota dewan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,12 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Djarum Super dari rumah RS alias BL di Kampung Sindang Sana RT 01/RW 04 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota. Ada pun barang haram tersebut merupakan milik tersangka RS yang rencananya akan diberikan kepada PB yang telah memberikan uang pembelian sabu seharga Rp 800.000.

"Hasil dari penggeledahan dan interogasi terhadap PB penyelidikan didapatkan informasi bahwa PB sering mendapatkan sabu dari RS alias BL. Malam itu ia telah membayar Rp 800.000," papar dia.

Untuk perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sumber
via Media Tangerang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama