24 Bangunan Liar di Karawaci Dibongkar Satpol PP

Satpol PP bongkar bangunan di Karawaci (foto: tangerangkota.go.id)
MediaTangerang.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, melakukan penertiban terhadap 24 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Baru Kelurahan Koang Jaya, Karawaci.

Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana dilansir tangerangkota.go.id mengatakan, penertiban dilakukan karena 24 bangunan tersebut tidak berizin serta melanggar batas garis sempadan sungai.

"Bangunan berdiri di tanah pengairan dan melanggar garis sempadan sungai," ujarnya di Tangerang, Jumat (28/8).

Bangunan liar tersebut juga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang melarang pendirian bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik situ, waduk, danau dan taman jalur hijau kecualai untuk keperluan dinas.

Kasatpol PP menjelaskan pihaknya sebelumnya telah memperingatkan pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut.

Satpol PP juga berencana melakukan penertiban di beberapa lokasi yang dianggap telah melanggar aturan.

"Ini juga sebagai bentuk peringatan kepada para masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan atau malah memperjualbelikan lahan pemerintah," katanya.


Sumber
via Media Tangerang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama